25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rusdi dan Direksi Diperiksa

Kadubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP Putu Yuda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyelidikan kasus dugaan penjualan aset Perusahaan Daerah (PD) Pasar yang diduga dilakukan Direktur Utama, Rusdi Sinuraya, terus bergulir. Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kabarnya sudah memeriksa belasan orang.

Hal itu dikatakan Kadubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP Putu Yuda yang ditanyai mengatakan belasan orang yang diperiksa itu baik dari pihak PD Pasar maupun kontraktor. “Ada 11 orang yang diperiksa dari dua pihak,” ujar Putu tanpa menyebut siapa saja identitasnya, Jumat (3/11).

Namun dirinya tak mau memberikan informasi lebih jauh soal pengusutan kasus tersebut. Dalihnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Tipikor Polda. “Jangan detail-detail dulu. Kita masih dalam tahap penyelidikan,” terangnya.

Menurutnya kepolisian hingga kini mereka masih mencari dugaan adanya kerugian negara dalam penjualan aset PD Pasar. Dia meminta agar awak media sabar menunggu kabar lanjutan dari pihaknya. “Sabar,ya” tutur Putu singkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dirut PD Pasar Kota Medan, RS, dikabarkan mangkir dari pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan penjualan aset. Diduga uang dari hasil penjualan aset itu masuk ke kantong pribadi.

Informasi didapat seharusnya Dirut PD Pasar memenuhi panggilan penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang dijadwalkan, Rabu (1/11) kemarin.

Berdasarkan data yang didapat, Rusdi Sinuraya diduga menjual sejumlah aset PD Pasar berupa barang material batu, tembaga, besi yang beratnya ribuan ton tanpa prosedur ketetapan yakni melalui lelang ke publik. Modusnya disebut-sebut Rusdi Sinuraya membuat surat tugas ke pegawai PD Pasar untuk menjualnya secara pribadi.

Tidak cuma Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ambil bagian dalam periksaan PD Pasar Kota Medan ini. Bahkan Kejati Sumut terkesan bungkam atas materi pemeriksaan terhadap para direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, yang dilakukan petugas Intelijen Kejati Sumut, Kamis (2/11) kemarin.

Kendati begitu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, membenarkan adanya pemeriksaan petugas PD Pasar Medan itu. Hanya saja juru bicara Kejati Sumut ini enggan membeberkan secara detail pemeriksaan para petinggi PD Pasar Kota Medan, yang disebut-sebut memeriksa Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya.

Kadubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP Putu Yuda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyelidikan kasus dugaan penjualan aset Perusahaan Daerah (PD) Pasar yang diduga dilakukan Direktur Utama, Rusdi Sinuraya, terus bergulir. Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kabarnya sudah memeriksa belasan orang.

Hal itu dikatakan Kadubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP Putu Yuda yang ditanyai mengatakan belasan orang yang diperiksa itu baik dari pihak PD Pasar maupun kontraktor. “Ada 11 orang yang diperiksa dari dua pihak,” ujar Putu tanpa menyebut siapa saja identitasnya, Jumat (3/11).

Namun dirinya tak mau memberikan informasi lebih jauh soal pengusutan kasus tersebut. Dalihnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Tipikor Polda. “Jangan detail-detail dulu. Kita masih dalam tahap penyelidikan,” terangnya.

Menurutnya kepolisian hingga kini mereka masih mencari dugaan adanya kerugian negara dalam penjualan aset PD Pasar. Dia meminta agar awak media sabar menunggu kabar lanjutan dari pihaknya. “Sabar,ya” tutur Putu singkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dirut PD Pasar Kota Medan, RS, dikabarkan mangkir dari pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan penjualan aset. Diduga uang dari hasil penjualan aset itu masuk ke kantong pribadi.

Informasi didapat seharusnya Dirut PD Pasar memenuhi panggilan penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang dijadwalkan, Rabu (1/11) kemarin.

Berdasarkan data yang didapat, Rusdi Sinuraya diduga menjual sejumlah aset PD Pasar berupa barang material batu, tembaga, besi yang beratnya ribuan ton tanpa prosedur ketetapan yakni melalui lelang ke publik. Modusnya disebut-sebut Rusdi Sinuraya membuat surat tugas ke pegawai PD Pasar untuk menjualnya secara pribadi.

Tidak cuma Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ambil bagian dalam periksaan PD Pasar Kota Medan ini. Bahkan Kejati Sumut terkesan bungkam atas materi pemeriksaan terhadap para direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, yang dilakukan petugas Intelijen Kejati Sumut, Kamis (2/11) kemarin.

Kendati begitu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, membenarkan adanya pemeriksaan petugas PD Pasar Medan itu. Hanya saja juru bicara Kejati Sumut ini enggan membeberkan secara detail pemeriksaan para petinggi PD Pasar Kota Medan, yang disebut-sebut memeriksa Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/