30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemilik PT Jasa Sumatera Travelindo Dituntut 4 Tahun

Sidang tiga terdakwa pemilik PT Jasa Sumatera Travelindo yang mengemplang pajak di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiandi Lukman selaku Pemilik PT Jasa Sumatera Travelindo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar selama 4 tahun penjara dan membayar denda dua kali lipat dari Rp 40 miliar lebih yakni Rp 81 miliar.

Tuntutan sama juga diberikan JPU kepada terdakwa Hendro Gunawan alias Aheng selaku Manajer Kantor Konsultan Pajak Adi Dharma Medan. “Menuntut terdakwa Tiandi Lukman dan Hendro Gunawan alias Aheng masing-masing selama 4 tahun serta membayar denda masing-masing Rp 81 miliar,” ujar Hendri di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/11) sore.

Selain keduanya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu juga menuntut terdakwa Rudi Nasution selaku Direktur PT Putri Windu Semesta selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda dua kali Rp 7 miliar lebih yakni Rp 15 miliar.

JPU menilai, terdakwa Tiandi dan Aheng terbukti mendirikan beberapa perusahaan untuk membuat faktur pajak berdasarkan transaksi jual beli fiktif. Sedangkan terdakwa Rudi, hanya mendirikan satu perusahaan.

“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) jo Pasal 43 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2000 jo UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” jelas Hendri.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan memberikan waktu kepada ketiga terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk membuat nota pembelaan (pledoi) selama lima hari.”Kita tunda sidangnya hingga Selasa (21/11) karena masa tahanan para terdakwa habis tanggal 2 Desember 2017,” ujar hakim Marsudin seraya mengetuk palu.

Sidang tiga terdakwa pemilik PT Jasa Sumatera Travelindo yang mengemplang pajak di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiandi Lukman selaku Pemilik PT Jasa Sumatera Travelindo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar selama 4 tahun penjara dan membayar denda dua kali lipat dari Rp 40 miliar lebih yakni Rp 81 miliar.

Tuntutan sama juga diberikan JPU kepada terdakwa Hendro Gunawan alias Aheng selaku Manajer Kantor Konsultan Pajak Adi Dharma Medan. “Menuntut terdakwa Tiandi Lukman dan Hendro Gunawan alias Aheng masing-masing selama 4 tahun serta membayar denda masing-masing Rp 81 miliar,” ujar Hendri di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/11) sore.

Selain keduanya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu juga menuntut terdakwa Rudi Nasution selaku Direktur PT Putri Windu Semesta selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda dua kali Rp 7 miliar lebih yakni Rp 15 miliar.

JPU menilai, terdakwa Tiandi dan Aheng terbukti mendirikan beberapa perusahaan untuk membuat faktur pajak berdasarkan transaksi jual beli fiktif. Sedangkan terdakwa Rudi, hanya mendirikan satu perusahaan.

“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) jo Pasal 43 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2000 jo UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” jelas Hendri.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan memberikan waktu kepada ketiga terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk membuat nota pembelaan (pledoi) selama lima hari.”Kita tunda sidangnya hingga Selasa (21/11) karena masa tahanan para terdakwa habis tanggal 2 Desember 2017,” ujar hakim Marsudin seraya mengetuk palu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/