SIDIMPUAN, SUMUTPOS.CO – Amdi Amini, warga Desa Pintu Padang, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap petugas Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan. Pasalnya, dukun gadungan ini memperkosa pasiennya dengan modus mengobati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kamis (16/11), terungkapnya aksi pencabulan tersebut usai perempuan berusia 20 tahun ini menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya. Dimana, kala itu korban mengaku dirinya sudah berulang kali disetubuhi pelaku.
Mendengar pengakuan anaknya, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke Polres Kota Padangsidimpuan sesuai laporan polisi nomor LP/493/XI/2017/SU/PSP tanggal 15 November 2017. Alhasil, usai menerima laporan korban petugas pun langsung menciduk lelaki berusia 47 tersebut di kediamannya.
Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Zul Efendi melalui Kanit PPA Satreskim Polres Kota Padangsidimpuan, Iptu Ida Meri mengatakan, perkenalan antara korban dan pelaku terjadi sekira bulan Juni 2017 lalu. Di mana, kala itu korban mengaku kepada keluarganya kalau dirinya kerap mimpi disetubuhi.
“Mendengar pengakuan korban tersebut, ibu korban pun berusaha mengobati anaknya. Alhasil, mereka pun mendapat info kalau ada seorang dukun di Desa Pintu Padang, Kecamatan Angkola Selatan yang bisa mengobati korban,” ungkapnya.
Berdasar dari info tersebut, pihak keluarga pun menyambangi Desa Pintu Padang mencari keberadaan sang dukun. Setibanya di lokasi, keluarga pun akhirnya bertemu dengan Amdi Amini yang mendapat gelar dukun tersebut.
“Kepada tersangka, pihak keluarga pun menceritakan apa yang dialaminya. Seketika itu juga, tersangka pun mengatakan kalau korban telah disetubuhi jin. Makanya, tersangka pun kemudian memberi korban ramuan jamu untuk menggugurkan janin jin yang bersarang di rahim korban,” beber perwira pertama Polri tersebut.
SIDIMPUAN, SUMUTPOS.CO – Amdi Amini, warga Desa Pintu Padang, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap petugas Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan. Pasalnya, dukun gadungan ini memperkosa pasiennya dengan modus mengobati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kamis (16/11), terungkapnya aksi pencabulan tersebut usai perempuan berusia 20 tahun ini menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya. Dimana, kala itu korban mengaku dirinya sudah berulang kali disetubuhi pelaku.
Mendengar pengakuan anaknya, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke Polres Kota Padangsidimpuan sesuai laporan polisi nomor LP/493/XI/2017/SU/PSP tanggal 15 November 2017. Alhasil, usai menerima laporan korban petugas pun langsung menciduk lelaki berusia 47 tersebut di kediamannya.
Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Zul Efendi melalui Kanit PPA Satreskim Polres Kota Padangsidimpuan, Iptu Ida Meri mengatakan, perkenalan antara korban dan pelaku terjadi sekira bulan Juni 2017 lalu. Di mana, kala itu korban mengaku kepada keluarganya kalau dirinya kerap mimpi disetubuhi.
“Mendengar pengakuan korban tersebut, ibu korban pun berusaha mengobati anaknya. Alhasil, mereka pun mendapat info kalau ada seorang dukun di Desa Pintu Padang, Kecamatan Angkola Selatan yang bisa mengobati korban,” ungkapnya.
Berdasar dari info tersebut, pihak keluarga pun menyambangi Desa Pintu Padang mencari keberadaan sang dukun. Setibanya di lokasi, keluarga pun akhirnya bertemu dengan Amdi Amini yang mendapat gelar dukun tersebut.
“Kepada tersangka, pihak keluarga pun menceritakan apa yang dialaminya. Seketika itu juga, tersangka pun mengatakan kalau korban telah disetubuhi jin. Makanya, tersangka pun kemudian memberi korban ramuan jamu untuk menggugurkan janin jin yang bersarang di rahim korban,” beber perwira pertama Polri tersebut.