25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Dukun Gadungan Setubuhi Pasien 20 Kali

Namun sial, ramuan yang diberikan tersangka tak membuahkan hasil. Alhasil, pada bulan Juli 2017 korban pun kembali menemui tersangka di kediaman teman tersangka yang berada di Jalan Silandit, Kota Padangsidimpuan.

“Di kediaman tersebutlah, korban awalnya disetubuhi pelaku. Dan sejak kejadian tersebut pelaku berulang kali menyetubuhi korban di berbagai hotel yang ada di Kota Padangsidimpuan sesuai permintaan pelaku,” ucapnya.

Melihat perubahan sikap korban, pihak keluarga pun membawa korban berobat ke salah satu orang pintar. Usai pengobatan tersebutlah, korban pun kemudian menceritakan apa yang dialaminya selama berobat dengan Amdi.

“Sebelum diobati tersebut, korban tidak menceritakan apa saja yang dialaminya. Namun, setelah diobati barulah korban bercerita kalau dia menjadi pelampiasan nafsu bejat tersangka,” tukasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Amdi pun dijerat Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Amdi Amini mengaku, kalau dirinya sudah 20 kali lebih menyetubuhi korban. Bahkan, guna menghindari hukuman yang akan menjeratnya, Amdi bersedia menikahi NMD.

“Uda 20 kali. Dan semuanya saya yang nentukan lokasinya. Aku pun bersedia menikahinya,” aku pelaku. (fir/pmg)

Namun sial, ramuan yang diberikan tersangka tak membuahkan hasil. Alhasil, pada bulan Juli 2017 korban pun kembali menemui tersangka di kediaman teman tersangka yang berada di Jalan Silandit, Kota Padangsidimpuan.

“Di kediaman tersebutlah, korban awalnya disetubuhi pelaku. Dan sejak kejadian tersebut pelaku berulang kali menyetubuhi korban di berbagai hotel yang ada di Kota Padangsidimpuan sesuai permintaan pelaku,” ucapnya.

Melihat perubahan sikap korban, pihak keluarga pun membawa korban berobat ke salah satu orang pintar. Usai pengobatan tersebutlah, korban pun kemudian menceritakan apa yang dialaminya selama berobat dengan Amdi.

“Sebelum diobati tersebut, korban tidak menceritakan apa saja yang dialaminya. Namun, setelah diobati barulah korban bercerita kalau dia menjadi pelampiasan nafsu bejat tersangka,” tukasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Amdi pun dijerat Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Amdi Amini mengaku, kalau dirinya sudah 20 kali lebih menyetubuhi korban. Bahkan, guna menghindari hukuman yang akan menjeratnya, Amdi bersedia menikahi NMD.

“Uda 20 kali. Dan semuanya saya yang nentukan lokasinya. Aku pun bersedia menikahinya,” aku pelaku. (fir/pmg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/