Mantan Kapolsekta Medan Kota Terancam Pecat
MEDAN- Mantan Kapolsek Me dan Kota, AKP Darwin Ginting terancam mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). Itu setelah Kapoldasu, Irjen Pol Oegroseno memerintahkan Direskrim Poldasu untuk melanjutkan kasus pidana mantan Kapolsekta Medan Kota yang diduga memerintahkan penembakan juru parkir (jukir), Zainal Abidin, yang dituduh melakukan pembunuhan Direktur PT Sewangi Sejati Luhur, Kesuma Wijaya.
Kapoldasu, Irjen Pol Oegroseno mengatakan, perintah itu karena ditemukan bukti bahwa Darwin memberi perintah kepada anggotanya untuk mengeksekusi Zainal dengan tiga luka tembak di kakinya.
“Tetap saya perintahkan proses pidananya,” ujar Oegroseno kepada wartawan, Kamis (10/3). Kekesalan Oegroseno terlihat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AKP Darwin. Menurutnya, Zainal yang sudah dibawa ke kantor polisi (Mapolsekta Medan Kota, Red) dibawa jalan-jalan keluar dari Mapolsek dan ditembak kakinya dengan tiga peluru.
“Perintah tembak terhadap masyarakat sipil sudah tidak diperbolehkan lagi. Dimana sesuai dengan motto, tidak ada lagi darah dan air mata yang mengalir di kantor polisi,” katanya.
Oegreseno juga mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak asal tembak tanpa alasan yang tidak jelas. “Orang tersangka sudah dibawa ke kantor polisi, kok dibawa jalan-jalan terus ditembak. Itu salah total. Sudah tidak bisa diampuni,” ucapnya.
Diharapkannya, untuk ke depan, polisi harus bisa memberikan pelayanan terhadap masyarakat agar dapat benar-benar dilindungi. Seorang tersangka, hak-haknya juga harus diberikan. “Ke depannya kalau bisa pelayanan terhadap tersangka diberikan. Memang sulit tapi ke depannya harus bisa,” cetusnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan AKP Darwin Ginting tidak bisa dimaafkan lagi. Proses hukum harus dijalankan. Hukuman yang paling ringan untuk Darwin, lanjutnya, dalam kode etik kepolisian minimal meminta maaf dan terberat dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Tidak ada lagi maaf, tetap diproses pidananya ke Direktorat Reskrim,” bebernya.
Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Ardiyanto, saat dikonfirmasi mengatakan, dalam waktu dekat berkas Darwin segera dilimpahkan ke Kejatisu. “Kita sudah masuk kedalam tahap pemberkasan. Bila sudah selesai akan segera kita limpahkan ke Kejatisu. Sedangkan untuk anggotanya, berkasnya masih P19. Sabar saja, tetap kita proses,” beber Agus Ardiyanto.
Diketahui, pada 25 Mei 2009, Zainal Abidin ditangkap dari rumahnya dan mengalami penyiksaan oleh oknum Polsek Medan Kota. Dia dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Kesuma Wijaya.
Metode penangkapan yang digunakan lebih mirip penculikan daripada sebuah penangkapan. Polisi membawa Zainal dari kantor polisi dengan sebuah mobil dan berputar-putar keliling kota. Di satu tempat, Zainal diturunkan, dan di sana dieksekusi tembak oleh polisi. Padahal, saat itu Zainal sudah tidak berdaya. Akibatnya hingga saat ini proyektil peluru belum bisa diambil dari kakinya. Kasus ini mulai mencuat setelah Zainal divonis bebas oleh PN Medan. (mag-1)

