SUMUTPOS.CO – Polemik batas wilayah Desa Sampe Raya dan Timbang Jaya hingga saat ini belum juga dapat diatasi Pemkab Langkat. Akibatnya, atau selisih paham antar kedua desa kerap terjadi. Namun, masing-masing pemerintah meminta agar warga di dua desa tak terprovokasi.
Seperti informasi yang diperoleh, bahwa pihak Desa Sampe Raya disebut-sebut menyerobot wilayah Desa Timbang Jaya dengan mendirikan bangunan Balai Pertemuan senilai Rp229 juta. Pihak Desa Timbang Jaya yang ditemui menegaskan, bahwa persoalan ini sudah sampai ke pihak kecamatan dan Pemkab Langkat.
Kepala Desa Sampe Raya, Ukurta Sitepu, saat ditemui di lokasi pembangunan Balai Pertemuan, menegaskan bahwa lahan tempat dibangunnya Balai Pertemuan tersebut masih masuk wilayah Sampe Raya.
Bahkan, Ukurta langsung menyerahkan berkas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Langkat. Di berkas tersebut, tertulis lahan pembangunan Balai Pertemuan atau percisnya di Pajak Getah Gotong Rorong masih masuk ke dalam wilayah Desa Sampe Raya.
Ukurta juga berharap, agar masyarakat tidak terprofokasi dengan ucapan-ucapan oknum yang tidak bertanggung jawab. “Intinya, kalau mau berbicara pakai fakta. Sudah jelaskan, kalau Dinas Perindustrian menjadikan lokasi pembangunan Balai Pertmuan itu sebagai aset di Desa Sampe Raya, apa itu mau kita bantah lagi,” ujarnya.(bam/ila)
SUMUTPOS.CO – Polemik batas wilayah Desa Sampe Raya dan Timbang Jaya hingga saat ini belum juga dapat diatasi Pemkab Langkat. Akibatnya, atau selisih paham antar kedua desa kerap terjadi. Namun, masing-masing pemerintah meminta agar warga di dua desa tak terprovokasi.
Seperti informasi yang diperoleh, bahwa pihak Desa Sampe Raya disebut-sebut menyerobot wilayah Desa Timbang Jaya dengan mendirikan bangunan Balai Pertemuan senilai Rp229 juta. Pihak Desa Timbang Jaya yang ditemui menegaskan, bahwa persoalan ini sudah sampai ke pihak kecamatan dan Pemkab Langkat.
Kepala Desa Sampe Raya, Ukurta Sitepu, saat ditemui di lokasi pembangunan Balai Pertemuan, menegaskan bahwa lahan tempat dibangunnya Balai Pertemuan tersebut masih masuk wilayah Sampe Raya.
Bahkan, Ukurta langsung menyerahkan berkas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Langkat. Di berkas tersebut, tertulis lahan pembangunan Balai Pertemuan atau percisnya di Pajak Getah Gotong Rorong masih masuk ke dalam wilayah Desa Sampe Raya.
Ukurta juga berharap, agar masyarakat tidak terprofokasi dengan ucapan-ucapan oknum yang tidak bertanggung jawab. “Intinya, kalau mau berbicara pakai fakta. Sudah jelaskan, kalau Dinas Perindustrian menjadikan lokasi pembangunan Balai Pertmuan itu sebagai aset di Desa Sampe Raya, apa itu mau kita bantah lagi,” ujarnya.(bam/ila)