SUMUTPOS.CO – Sidang praperadilan (prapid) 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai akhirnya memasuki babak akhir. Rencana sidang prapid yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Binjai Kelas I B, Muhammad Yusafrihardi Girsang ini akan memasuki agenda vonis pada Senin (11/12) pagi.
Ketua Tim Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Djoelham Kota Binjai, Herleny Siregar mengamini, jika sidang prapid yang digelar Senin ini memasuki agenda vonis. “Ya besok (hari ini) putusan. Datang sajalah, besok,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Binjai ini, Minggu (10/12) siang.
Dia optimis, hakim tunggal MY Girsang bakal menolak permohonan prapid dari pemohon. Seperti dalam fakta persidangan, pemohon menilai, penetapan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai tidak sah.
“Kita berpendapat, penetapan tersangka sudah sah, sesuai dengan KUHAP,” katanya seraya optimisi, kalau hasil ketuk palu hakim sidang prapid bakal menolak permohonan dari pemohon.
Sebelumnya, empat tersangka yang melayangkan prapid ke PN Binjai Kelas I B adalah, Suryana Res, dr Mahim Siregar, Teddy Law dan Cipta Depari. Alasan prapid dilayangkan, menurut Kuasa Hukum 4 tersangka, Guntur Rambe, karena penetapan tersangka kepada kliennya tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan. Bahkan, ujar Guntur, juga tanpa diikuti dengan adanya bukti permulaan. “Penetapan tersangka ini dipaksakan,” jelas Guntur.(ted/azw)
SUMUTPOS.CO – Sidang praperadilan (prapid) 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai akhirnya memasuki babak akhir. Rencana sidang prapid yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Binjai Kelas I B, Muhammad Yusafrihardi Girsang ini akan memasuki agenda vonis pada Senin (11/12) pagi.
Ketua Tim Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Djoelham Kota Binjai, Herleny Siregar mengamini, jika sidang prapid yang digelar Senin ini memasuki agenda vonis. “Ya besok (hari ini) putusan. Datang sajalah, besok,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Binjai ini, Minggu (10/12) siang.
Dia optimis, hakim tunggal MY Girsang bakal menolak permohonan prapid dari pemohon. Seperti dalam fakta persidangan, pemohon menilai, penetapan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai tidak sah.
“Kita berpendapat, penetapan tersangka sudah sah, sesuai dengan KUHAP,” katanya seraya optimisi, kalau hasil ketuk palu hakim sidang prapid bakal menolak permohonan dari pemohon.
Sebelumnya, empat tersangka yang melayangkan prapid ke PN Binjai Kelas I B adalah, Suryana Res, dr Mahim Siregar, Teddy Law dan Cipta Depari. Alasan prapid dilayangkan, menurut Kuasa Hukum 4 tersangka, Guntur Rambe, karena penetapan tersangka kepada kliennya tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan. Bahkan, ujar Guntur, juga tanpa diikuti dengan adanya bukti permulaan. “Penetapan tersangka ini dipaksakan,” jelas Guntur.(ted/azw)