MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan menghadirkan Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Zulkarnain, untuk menjadi saksi pada kasus penyuapan dengan terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar di Pengadilan Tipikor Medan, hari ini (14/12).
Dalam persidangan, KPK juga sudah melakukan koordinasi dengan Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. Namun, mantan orang nomor satu di Pemkab Batubara ini, tidak dititipkan di rutan tersebut. Melainkan, langsung dibawa kembali ke Rutan KPK di Jakarta.
“Memang beberapa hari lalu petugas KPK ada datang untuk menginfokan soal OK Arya. Tapi bukan pelimpahan berkas,” tutur Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan Amintas Siburian, Rabu (13/12).
Kehadiran OK Arya dalam persidangan ini, untuk mendengarkan penjelasan tentang uang suap yang diterimanya dari 2 terdakwa, dengan total mencapai Rp4,1 miliar, dalam memuluskan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara. “Kemungkinan hanya satu hari sebagai saksi. Datangnya besok (hari ini, red) dan setelah itu dibawa ke Jakarta lagi oleh KPK,” ungkap Amintas.
Atas perbuatannya, dalam dakwaan Penuntut Umum KPK, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, kedua terdakwa bersama Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Zulkanarnain, dan Sujendi Tarsono alias Ahien, dan Kepala Dinas PUPR Helman Herdadi, ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 lalu. Mereka diamankan di sejumlah tempat Kota Medan dan Kabupaten Batubara. (gus/saz)