JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tahun depan tidak ada cuti bersama menyambut tahun baru 2018. Libur PNS khususnya, hanya di 1 Januari 2018. Ini beda dengan saat pergantian tahun baru 2016 ke 2017 lalu, pemerintah memberikan hadiah libur cuti bersama pada 2 Januari 2017.
Keterangan itu ditegaskan kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur di Jakarta, Rabu (27/12). Kepada seluruh PNS di instansi pusat maupun daerah, Asman menegaskan 2 Januari 2018 bukan libur cuti bersama.
“PNS wajib masuk kerja (di 2 Januari 2018, red),” tuturnya. Bagi PNS yang nekad bolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan, sudah ada sanksi yang menanti. Sanksi itu terkait dengan disiplin PNS yang tercantum dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asman menegaskan di dalam regulasi tersebut ketentuan pemberian sanksi kepada PNS terkait bolos kerja sudah jelas. Politisi PAN itu mengatakan perlu menegaskan kembali bahwa 2 Januari 2018 bukan libur cuti bersama. Sebab saat ini banyak pertanyaan yang masuk ke meja pengaduan Kementerian PAN-RB terkait itu.
Dia lantas merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditetapkan pada 22 September 2017 lalu. Di dalam SKB itu dirinci libur nasional dan libur cuti bersama tahun depan. Secara keseluruhan tahun depan ada 21 hari libur ’tanggal merah’. Perinciannya adalah 16 hari libur nasional dan lima hari untuk cuti bersama.
Lima hari cuti bersama itu adalah empat hari (13, 14, 18, dan 19 Juni) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember dalam rangka Natal 2017. Jumlah cuti bersama 2018 lebih sedikit satu hari dibandingkan cuti bersama 2017. “Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama,” tuturnya. (wan)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tahun depan tidak ada cuti bersama menyambut tahun baru 2018. Libur PNS khususnya, hanya di 1 Januari 2018. Ini beda dengan saat pergantian tahun baru 2016 ke 2017 lalu, pemerintah memberikan hadiah libur cuti bersama pada 2 Januari 2017.
Keterangan itu ditegaskan kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur di Jakarta, Rabu (27/12). Kepada seluruh PNS di instansi pusat maupun daerah, Asman menegaskan 2 Januari 2018 bukan libur cuti bersama.
“PNS wajib masuk kerja (di 2 Januari 2018, red),” tuturnya. Bagi PNS yang nekad bolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan, sudah ada sanksi yang menanti. Sanksi itu terkait dengan disiplin PNS yang tercantum dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asman menegaskan di dalam regulasi tersebut ketentuan pemberian sanksi kepada PNS terkait bolos kerja sudah jelas. Politisi PAN itu mengatakan perlu menegaskan kembali bahwa 2 Januari 2018 bukan libur cuti bersama. Sebab saat ini banyak pertanyaan yang masuk ke meja pengaduan Kementerian PAN-RB terkait itu.
Dia lantas merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditetapkan pada 22 September 2017 lalu. Di dalam SKB itu dirinci libur nasional dan libur cuti bersama tahun depan. Secara keseluruhan tahun depan ada 21 hari libur ’tanggal merah’. Perinciannya adalah 16 hari libur nasional dan lima hari untuk cuti bersama.
Lima hari cuti bersama itu adalah empat hari (13, 14, 18, dan 19 Juni) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember dalam rangka Natal 2017. Jumlah cuti bersama 2018 lebih sedikit satu hari dibandingkan cuti bersama 2017. “Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama,” tuturnya. (wan)