32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Monang Sitorus Ditahan, Bendahara Disdik Tersangka

Kasus Korupsi Rp7,3 Miliar di Tobasa dan Simalungun

MEDAN-Jumlah pejabat dan mantan pejabat di Sumatera Utara yang terjerat kasus korupsi bertambah lagi. Kejaksaan Tinggi Sumut, resmi melakukan penahanan terhadap, mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, usai penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), melakukan pelimpahan tahap II terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2005 senilai Rp3 miliar.

Sementara petugas Tipikor Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dan menetapkan Parulian Haloho (40) sebagai tersangka. Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Lamhot Tua inin
diduga melakukan penggelapan pembayaran pesanan dan pemasangan material rehab bangunan DAK tahun 2009 sebesar Rp4,3 miliar.

Total kerugian negara dari dua kasus ini mencapai Rp7,3 miliar.

Terkait penahanan Monang Sitorus, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Sution Usman Adji menegaskan, hal itu demi kepentingan persidangan. “Benar tim kita sudah membawa dan menahan Monang Sitorus. Meskipun, saat penyidikan Monang tidak ditahan oleh Polda Sumut,” tegas Sution di kantornya di Jalan AH Nasutio Medan, Senin (21/2).
Penahanan itu dilakukan sesaat setelah kasusnya dilimpahkan Polda Sumut ke Kejatisu. Berkas Monang diboyong tim Pidana Khusus Kejatisu ke Kejari Balige guna proses selanjutnya. “Pelimpahan berkas dari Medan menuju Kejari Balige dipimpin Jaksa I Komang Ardana dengan pengawalan aparat Polda Sumut,” tegas Sution.

Saat ini Monang dititipkan di ruang tahanan sementara Kejari Balige dengan status tahanan jaksa Kejari Balige.  “Sesegera mungkin dilimpahkan ke persidangan, Insya Allah akhir bulan ini sudah  dilaksanakan,” ucapnya.
Kasi Penerangan Hukum/Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan menambahkan, dalam meneliti kasus dugaan korupsi Bupati Tobasa tersebut, tim sangat hati- hati. Meskipun uang korupsinya telah dikembalikan, namun perbuatan tetap harus dikenakan sanksi hukum.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Poldasu. “Ya benar, Monang Sitorus sudah kita limpahkan ke Kejatisu sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hery Subiansaori. Pelimpahan tahap kedua setelah BAP dinyatakan lengkap (P21) tersangka Monang dilakukan Satuan III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut. Dimana, dalam penangganan kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun, saat ia menjabat orang nomor satu di Kabupaten Tobasa. Monang kerap dinyatakan tidak lengkap (P-19).

Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan beserta barang bukti. Namun, Hery tidak mengetahui barang bukti apa saja yang turut diserahkan kepada pihak Kejatisu. Maka selanjutnya diserahkan ke Kejatisu untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan.

Dalam kasus ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah disidangkan, masing-masing mantan Pemegang Kas Setda Jansen Batubara, mantan Bendahara Pemkab B Hutapea dan mantan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak. Adanya ketelibatan ketiganya ini, berdasarkan pemeriksaan penyidik.

Keterlibatan ketiganya, sesuai dengan wewenang jabatan Jansen Batubara B Hutapea dan Arnold Simanjuntak, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang berasal dari APBD Kab Tobasa sebesar Rp3 miliar tersebut keluar tanpa sesuai prosedur.

Peran ketiganya dalam hal ini memproses sesuai dengan jabatan mereka masing-masing di jajaran Pemkab Tobasa hingga uang tersebut keluar dan diterima Bupati Tobasa Monang Sitorus yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kab Tobasa itu, diketahui bahwa uang sebesar Rp3 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Monang. Yakni, digunakan untuk operasional perusahaannya di Jakarta, PT Parsito Darma Jaya yang bergerak dibidang Konsultan.

Gelapkan Rp4,3 Miliar

Sedangkan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Lamhot Tua Parulian Haloho ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pembayaran pesanan dan pemasangan material rehab bangunan DAK tahun 2009 sebesar Rp4,3 miliar Minggu (20/2) pukul 22.00WIB.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Sat Reskrim Polres Simalungun.

Penangkapan terhadap tersangka ini setelah penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 132 kepala sekolah SD se Kabupaten Simalungun sejak September 2010 hingga Februari 2011. Tersangka diadukan Misdianto mewakili rekanan pengerjaan bangunan fisik ratusan Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Simalungun dengan nomor LP/489/IX/2010/SU/Simal pada 1 September 2010 dan kemudian di lanjutkan pengaduan kedua oleh Simbur Siallagan dengan nomor LP/542/X/2010/SU/Simal tertanggal 18 Oktober 2010.
Dalam pengaduan kedua orang yang mewakili 8 perusahaan rekanan ini, masing-masing UD Tetap Jaya, CV Karya Mandiri Sejahtera, UD Jaya Sejahtera, PT Cipta Alam Segar Inter, PT Cipta Karya bangun Nusa, CV Kurnia Putra Mulia serta CV Agis dan CV Genis Mandiri selaku pensuplay material rehab bangunan, Tersangka di adukan telah melakukan penggelapan sisa uang pembayaran Gypsum, Propil, Pasang atap Zinkalum dan Baja Ringan untuk rehab fisik 308 SDN se Kabupaten Simalungun sebesar kurang lebih Rp.4.381.389.509,- rupiah dari jumlah keseluruhan sebesar Rp.22.111.677.009,-. Padahal semua pengerjaan DAK untuk tahun 2009 yang dikerjakan secara swa kelola sudah rampung dan tersangka sudah mengutip uang pembayaran dari sebahagian besar sekolah yang direhab.
Kapolres Simalungun AKBP Drs Marzuki MM melalui kasubbag Humas AKP Sulaiman Simanjuntak diruang kerjanya pada Senin (21/2) siang membenarkan penangkapan tersangka.

“Dia sudah ditangkap karena penyidik sudah memiliki unsur dan bukti yang kuat. Ia juga dijerat pasal 372 Subs 374 tentang penggelapan sub penggelapan dalam jabatan yang ancaman hukumannya 5 tahun kurungan,” kata Sulaiman.
Petugas Sat Reskrim juga sudah menyita barang bukti yang menguatkan dua laporan pengaduan serta penetapan Lamhot menjadi tersangka.

“Petugas juga sudah menyita barang bukti berupa 132 Lembar permohonan pengeluaran barang, 132 Rencana Anggaran Bangunan (RAB), 132 buku rekening sekolah, 396 tanda Terima  Uang dari Kepala sekolah kepada Lamhot, 8 tanda terima uang dari Lamhot kepada Misdianto, 4 tanda terima uang dari Lamhot kepada haris Anggara, 132 lembar Berita Acara Pekerjaan dan 1 berkas daftar nama penerima DAK tahun 2009,” tambah Simanjuntak
Sementara itu Luhut Nadapdap, SH selaku Kuasan Hukum Lamhot yang di temui di kediaman lamhot di Jalan Sentul, Kelurahan Suka Makmur, Siantar Marihat belum bisa memberikan komentar apa-apa.

“Biarlah hukum dan pemeriksaan ini berjalan. Kita lihat saja nanti hasilnya,” katanya dikediaman Lamhot. (hez/smg/rud/mag-1)

Kasus Korupsi Rp7,3 Miliar di Tobasa dan Simalungun

MEDAN-Jumlah pejabat dan mantan pejabat di Sumatera Utara yang terjerat kasus korupsi bertambah lagi. Kejaksaan Tinggi Sumut, resmi melakukan penahanan terhadap, mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, usai penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), melakukan pelimpahan tahap II terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2005 senilai Rp3 miliar.

Sementara petugas Tipikor Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dan menetapkan Parulian Haloho (40) sebagai tersangka. Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Lamhot Tua inin
diduga melakukan penggelapan pembayaran pesanan dan pemasangan material rehab bangunan DAK tahun 2009 sebesar Rp4,3 miliar.

Total kerugian negara dari dua kasus ini mencapai Rp7,3 miliar.

Terkait penahanan Monang Sitorus, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Sution Usman Adji menegaskan, hal itu demi kepentingan persidangan. “Benar tim kita sudah membawa dan menahan Monang Sitorus. Meskipun, saat penyidikan Monang tidak ditahan oleh Polda Sumut,” tegas Sution di kantornya di Jalan AH Nasutio Medan, Senin (21/2).
Penahanan itu dilakukan sesaat setelah kasusnya dilimpahkan Polda Sumut ke Kejatisu. Berkas Monang diboyong tim Pidana Khusus Kejatisu ke Kejari Balige guna proses selanjutnya. “Pelimpahan berkas dari Medan menuju Kejari Balige dipimpin Jaksa I Komang Ardana dengan pengawalan aparat Polda Sumut,” tegas Sution.

Saat ini Monang dititipkan di ruang tahanan sementara Kejari Balige dengan status tahanan jaksa Kejari Balige.  “Sesegera mungkin dilimpahkan ke persidangan, Insya Allah akhir bulan ini sudah  dilaksanakan,” ucapnya.
Kasi Penerangan Hukum/Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan menambahkan, dalam meneliti kasus dugaan korupsi Bupati Tobasa tersebut, tim sangat hati- hati. Meskipun uang korupsinya telah dikembalikan, namun perbuatan tetap harus dikenakan sanksi hukum.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Poldasu. “Ya benar, Monang Sitorus sudah kita limpahkan ke Kejatisu sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hery Subiansaori. Pelimpahan tahap kedua setelah BAP dinyatakan lengkap (P21) tersangka Monang dilakukan Satuan III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut. Dimana, dalam penangganan kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun, saat ia menjabat orang nomor satu di Kabupaten Tobasa. Monang kerap dinyatakan tidak lengkap (P-19).

Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan beserta barang bukti. Namun, Hery tidak mengetahui barang bukti apa saja yang turut diserahkan kepada pihak Kejatisu. Maka selanjutnya diserahkan ke Kejatisu untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan.

Dalam kasus ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah disidangkan, masing-masing mantan Pemegang Kas Setda Jansen Batubara, mantan Bendahara Pemkab B Hutapea dan mantan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak. Adanya ketelibatan ketiganya ini, berdasarkan pemeriksaan penyidik.

Keterlibatan ketiganya, sesuai dengan wewenang jabatan Jansen Batubara B Hutapea dan Arnold Simanjuntak, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang berasal dari APBD Kab Tobasa sebesar Rp3 miliar tersebut keluar tanpa sesuai prosedur.

Peran ketiganya dalam hal ini memproses sesuai dengan jabatan mereka masing-masing di jajaran Pemkab Tobasa hingga uang tersebut keluar dan diterima Bupati Tobasa Monang Sitorus yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kab Tobasa itu, diketahui bahwa uang sebesar Rp3 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Monang. Yakni, digunakan untuk operasional perusahaannya di Jakarta, PT Parsito Darma Jaya yang bergerak dibidang Konsultan.

Gelapkan Rp4,3 Miliar

Sedangkan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Lamhot Tua Parulian Haloho ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pembayaran pesanan dan pemasangan material rehab bangunan DAK tahun 2009 sebesar Rp4,3 miliar Minggu (20/2) pukul 22.00WIB.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Sat Reskrim Polres Simalungun.

Penangkapan terhadap tersangka ini setelah penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 132 kepala sekolah SD se Kabupaten Simalungun sejak September 2010 hingga Februari 2011. Tersangka diadukan Misdianto mewakili rekanan pengerjaan bangunan fisik ratusan Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Simalungun dengan nomor LP/489/IX/2010/SU/Simal pada 1 September 2010 dan kemudian di lanjutkan pengaduan kedua oleh Simbur Siallagan dengan nomor LP/542/X/2010/SU/Simal tertanggal 18 Oktober 2010.
Dalam pengaduan kedua orang yang mewakili 8 perusahaan rekanan ini, masing-masing UD Tetap Jaya, CV Karya Mandiri Sejahtera, UD Jaya Sejahtera, PT Cipta Alam Segar Inter, PT Cipta Karya bangun Nusa, CV Kurnia Putra Mulia serta CV Agis dan CV Genis Mandiri selaku pensuplay material rehab bangunan, Tersangka di adukan telah melakukan penggelapan sisa uang pembayaran Gypsum, Propil, Pasang atap Zinkalum dan Baja Ringan untuk rehab fisik 308 SDN se Kabupaten Simalungun sebesar kurang lebih Rp.4.381.389.509,- rupiah dari jumlah keseluruhan sebesar Rp.22.111.677.009,-. Padahal semua pengerjaan DAK untuk tahun 2009 yang dikerjakan secara swa kelola sudah rampung dan tersangka sudah mengutip uang pembayaran dari sebahagian besar sekolah yang direhab.
Kapolres Simalungun AKBP Drs Marzuki MM melalui kasubbag Humas AKP Sulaiman Simanjuntak diruang kerjanya pada Senin (21/2) siang membenarkan penangkapan tersangka.

“Dia sudah ditangkap karena penyidik sudah memiliki unsur dan bukti yang kuat. Ia juga dijerat pasal 372 Subs 374 tentang penggelapan sub penggelapan dalam jabatan yang ancaman hukumannya 5 tahun kurungan,” kata Sulaiman.
Petugas Sat Reskrim juga sudah menyita barang bukti yang menguatkan dua laporan pengaduan serta penetapan Lamhot menjadi tersangka.

“Petugas juga sudah menyita barang bukti berupa 132 Lembar permohonan pengeluaran barang, 132 Rencana Anggaran Bangunan (RAB), 132 buku rekening sekolah, 396 tanda Terima  Uang dari Kepala sekolah kepada Lamhot, 8 tanda terima uang dari Lamhot kepada Misdianto, 4 tanda terima uang dari Lamhot kepada haris Anggara, 132 lembar Berita Acara Pekerjaan dan 1 berkas daftar nama penerima DAK tahun 2009,” tambah Simanjuntak
Sementara itu Luhut Nadapdap, SH selaku Kuasan Hukum Lamhot yang di temui di kediaman lamhot di Jalan Sentul, Kelurahan Suka Makmur, Siantar Marihat belum bisa memberikan komentar apa-apa.

“Biarlah hukum dan pemeriksaan ini berjalan. Kita lihat saja nanti hasilnya,” katanya dikediaman Lamhot. (hez/smg/rud/mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/