JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Biaya Haji dan Umroh akan mengalami kenaikan pada awal 2018 ini. Pasalnya, sejak 1 Januari kemarin, Arab Saudi resmi memberlakukan Value Added Tax (VAT) sebesar 5 persen pada semua transaksi. Hal ini akan berpengaruh pada biaya penerbangan dan akomodasi haji dan umroh.
Selain Arab Saudi, Uni Emirat Arab juga memberlakukan pajak dengan nilai yang sama. Selama ini, warga di kedua negara menikmati hidup tanpa beban pajak dari pemerintah. Namun penghasilan negara dari minyak terus menurun sejak 2014. Keduanya memilih untuk menetapkan VAT atau PPN sebesar 5 persen di semua transaksi.
Pemberlakukan pajak ini diperkirakan juga diperkirakan akan berpengaruh pada penetapan biaya perjalanan Haji dan Umroh. Wakil Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Rinto Rahardjo memastikan bahwa akan ada kenaikan pada biaya layanan haji dan umroh.
“Kalau kenaikan itu pasti, tapi sampai sekarang belum kami putuskan,” katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (2/1). Rinto mengatakan, kenaikan tarif akan disesuaikan pada semua anggota biro travel dibawah AMPHURI setelah melalui musyawarah di tingkat pimpinan asosiasi.
Senada, Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh) Muharram Ahmad mengatakan bahwa pemberlakukan PPN Pemerintah Arab Saudi juga akan membuat harga hotel, penerbangan, dan akomodasi lainnya terkerek naik. Biro Travel tanah air otomatis akan menambahkan beban pajak ini pada harga setiap item layanan Haji dan Umroh.
“Itu (kenaikan tarif,Red) pasti. Malah nanti bakal menimbulkan efek snowball,” katanya. Meski demikian, Muharram menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada yang berubah dari ongkos akomodasi di Mekkah dan Madinah. Namun paling tidak, efek pemberlakuan pajak akan terasa minimal 3 bulan kedepan.
Jika disimulasikan, selama ini ongkos naik haji di biro travel indonesia adalah Rp20 juta hingga Rp30 juta per orang. Sebenarnya, kata Muharram, pengaruh kenaikannya tidak akan terlalu besar. “Kalau ongkos umrohnya Rp20 juta, ya paling naik jadi Rp21 juta,” ujarnya.
Meski demikian, menurut Muharram, masyarakat tidak perlu khawatir. Selama ini penyelenggaraan Umroh dilakukan dengan kerjasama antara Biro Travel tanah air dengan Biro Travel di Arab Saudi. Memang sudah ada pembicaraan bahwa pemberlakukan pajak akan menimbulkan penurunan tren penjualan paket layanan umroh.
Menurut Muharram, ini mestinya akan diantisipasi oleh pihak Travel di Arab Saudi. Biasanya mereka akan melakukan segala cara agar penjualan tidak menurun. “Bisa saja walaupun ada pajak, mereka yang tanggung. Atau Pajaknya 5 persen, mereka bikin diskon 10 persen, macam-macam,” pungkasnya.