MEDAN, SUMUTPOS.CO – JR Saragih sampai saat ini masih tercatat sebagai Bupati Simalungun. Oleh karena itu, JR Saragih harus cuti saat masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur priode 2018-2023 dimulai.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan bahwa masa kampanye di mulai 15 Februari – 23 Juni 2018. “Status Pak JR kan Bupati, atau petahana. Jadi sesuai ketentuan harus cuti saat masa kampanye,”ujar Benget, Selasa (9/1/2018).
Proses cuti seorang kepala daerah, kata dia, butuh proses dan memakan waktu karena harus meminta persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saat mendaftar cukup membuar pernyataan. Dan surat cuti itu paling lambat diserahkan 15 Februari 2018 atau sebelum masa kampanye di mulai,”bebernya.
Untuk Balon Gubernur atas nama Edy Rahmayadi, Benget menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima salinan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Presiden tentang pemberhentian yang bersangkutan dari TNI. (dik)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – JR Saragih sampai saat ini masih tercatat sebagai Bupati Simalungun. Oleh karena itu, JR Saragih harus cuti saat masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur priode 2018-2023 dimulai.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan bahwa masa kampanye di mulai 15 Februari – 23 Juni 2018. “Status Pak JR kan Bupati, atau petahana. Jadi sesuai ketentuan harus cuti saat masa kampanye,”ujar Benget, Selasa (9/1/2018).
Proses cuti seorang kepala daerah, kata dia, butuh proses dan memakan waktu karena harus meminta persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saat mendaftar cukup membuar pernyataan. Dan surat cuti itu paling lambat diserahkan 15 Februari 2018 atau sebelum masa kampanye di mulai,”bebernya.
Untuk Balon Gubernur atas nama Edy Rahmayadi, Benget menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima salinan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Presiden tentang pemberhentian yang bersangkutan dari TNI. (dik)