26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Patumbak Coba Suap Petugas BNNK Pematangsiantar

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Azwardi Idris, menjatuhkan hukuman kepada  Irwan Memori Napitulu (42), dengan hukuman selama 15 bulan penjara, Selasa (9/1) sore.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa yang merupakan warga Perumahan Alam Patumbak Permai No 8, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu, terbukti telah mencoba melakukan penyuapan uang sebesar Rp60 juta ke petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, agar Muhammad Irfansyah Pulungan dibebaskan atau direhabilitasi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Irwan Memori Napitupulu selama 1 tahun 3 bulan, dan denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” tutur Azwardi di Ruang Cakra V PN Medan.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Irwan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto, menyatakan pikir-pikir. Di luar sidang, Herianto mengaku, ia menuntut terdakwa Irwan selama 1 tahun 6 bulan, dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. “Kami menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara,” kata pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar itu.

Dalam dakwaan JPU, bermula ketika BNNK Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Muhammad Irfansyah Pulungan, terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19 butir pada 13 Agustus 2017, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Melati, Pematangsiantar.

Herianto mengatakan, orang tua Irfansyah, Syahri Ramadhan Pulungan (berkas perkara terpisah), menghubungi terdakwa Irwan yang merupakan rekan bisnis jual mobil Irfansyah, untuk minta tolong pengurusan kasus anaknya di BNNK Pematangsiantar. “Tujuannya adalah agar Irfansyah bisa dibebaskan atau direhabilitasi oleh BNNK Pematangsiantar, dan terdakwa Irwan menyanggupi hal tersebut,” lanjut pria yang menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar itu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Azwardi Idris, menjatuhkan hukuman kepada  Irwan Memori Napitulu (42), dengan hukuman selama 15 bulan penjara, Selasa (9/1) sore.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa yang merupakan warga Perumahan Alam Patumbak Permai No 8, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu, terbukti telah mencoba melakukan penyuapan uang sebesar Rp60 juta ke petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, agar Muhammad Irfansyah Pulungan dibebaskan atau direhabilitasi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Irwan Memori Napitupulu selama 1 tahun 3 bulan, dan denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” tutur Azwardi di Ruang Cakra V PN Medan.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Irwan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto, menyatakan pikir-pikir. Di luar sidang, Herianto mengaku, ia menuntut terdakwa Irwan selama 1 tahun 6 bulan, dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. “Kami menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara,” kata pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar itu.

Dalam dakwaan JPU, bermula ketika BNNK Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Muhammad Irfansyah Pulungan, terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19 butir pada 13 Agustus 2017, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Melati, Pematangsiantar.

Herianto mengatakan, orang tua Irfansyah, Syahri Ramadhan Pulungan (berkas perkara terpisah), menghubungi terdakwa Irwan yang merupakan rekan bisnis jual mobil Irfansyah, untuk minta tolong pengurusan kasus anaknya di BNNK Pematangsiantar. “Tujuannya adalah agar Irfansyah bisa dibebaskan atau direhabilitasi oleh BNNK Pematangsiantar, dan terdakwa Irwan menyanggupi hal tersebut,” lanjut pria yang menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar itu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/