MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan tersangka kasus penyuapan Bupati nonaktif OK Arya Zulkarnain, Sujendi Tarsono alias Yen ke Rutan Kelas IA Tanjunggusta, Medan. Penitipan bos showroom Ada Jadi Mobil ini di Rutan Tanjunggusta untuk dihadirkan sebagai saksi terhadap dua terdakwa, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan hari ini, Senin (15/1).”Sujendi Tarsono alias Yen sudah di Rutan Tanjunggusta Medan sekarang. Tapi OK Arya belum, masih berada di Jakarta (Rutan KPK). Namun, keduanya akan bersaksi Senin (15/1) untuk dua terdakwa saat ini,” ungkap penuntut KPK, Lucky Dwi Nugroho didampingi Ihsan Fernandi saat dikonfirmasi Sumut Pos di Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhir pekan lalu.
Selain sebagai saksi, penitipan Yen di Rutan Tanjunggusta untuk mempermudah proses persidangan dirinya yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Menurut Dwi Nugroho, pelimpahan berkas perkaranya ke PN Medan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Untuk pelimpahan berkas OK Arya Zulkarnain dan Yen, itu Satgas (Satuan Tugas) lain. Kita untuk dua terdakwa ini saja. Sudah pastinya Yen di Rutan Tanjunggusta Medan,” tegas Dwi lagi.
Ia mengatakan, dalam penanganan perkara ini, sesuai dengan jadwal sidang digelar dua kali dalam sepekan, Senin dan Kamis. Dengan ini, Penuntut umum KPK akan segera membacakan surat tuntutan untuk kedua pengusaha tersebut. “Setelah saksi, Kamis depan pemeriksaan terdakwa. Baru kita bacakan tuntutan untuk Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar,” ungkap Dwi lagi.
Dalam kasus ini, Yen yang disebut-sebut sebagai tangan kanan mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, diduga berperan sebagai orang yang mengumpulkan uang suap. Jadi, seluruh uang suap dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara dikumpulkan kepada Yen sebelum diserahkan kepada OK Arya.
Dalam dakwaan Penuntut Umum KPK, OK Arya Zulkarnain didakwa menerima suap sebesar Rp4,1 miliar dari dua terdakwa tersebut. Dengan perincian, Maringan Situmorang memberikan suap sebesar Rp3,7 miliar dan Syaiful Azhar sebesar Rp400 juta.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gus/adz)