30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Mata Polisi Disiram Bensin

Bripa Erik Tambunan mendapatkan perawatan medis di RS Sumatera Eye Centre, Jalan Iskandar Muda, Medan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Bripa Erik Tambunan mendapatkan perawatan medis di RS Sumatera Eye Centre, Jalan Iskandar Muda, Medan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Peristiwa menegangkan terjadi saat penggerebekan rumah yang dicurigai sebagai gudang penyimpanan sepeda motor hasil curian (curanmor), seorang polisi nyaris mengalami kebutaan karena disiram pakai bensin.

Polisi nahas itu adalah Bripka Erik Tambunan. Kejadian itu bermula saat beberapa petugas Subdit III/Jahtanras Polda Sumut melakukan penggerebekan dua rumah yang dicurigai penampungan sepeda motor hasil curian di Jalan Sisingamangaraja gang Sepakat, Medan, Jumat (6/1) malam.

Diantara petugas itu, Bripka Erik Tambunan dan rekan-rekannya yang juga didampingi 2 Kepala Lingkungan (Kepling) 6, M Hidayat serta Kepling 8, Ramli Nasution hendak memeriksa kediaman Sahat Sihombing dan Baik Mulia Sihombing.

Meski didampingi kedua Kepling, penggerebekan itu tak berjalan mulus. Pasalnya, Sahat dan Baik Mulia tak mau rumah mereka diperiksa polisi. Bahkan, polisi pun diancam akan dibakar dengan cara disiram bensin bila melakukan penggerebekan.

Pun begitu, Bripka Erik Tambunan dan teman-temannya tak gentar. Mereka pun menemukan 41 unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen resmi. Apalagi Sahat dan Baik Mulia, tidak dapat menunjukkan kelengkapan kendaraan roda dua yang disimpan di rumah mereka.

Nah, saat hendak membawa 41 sepeda motor yang dicurigai hasil curanmor tersebut, petugas disiram bensin hingga mengenai bagian mata Bripka Erik Tambunan. “Kami mendapat ancaman akan dibakar dengan menyiram bensin kepada tiga anggota, apabila membawa kendaraan di dalam rumah. Selain itu, mereka juga memprovokasi masyarakat sekitar sambil berupaya melarikan sepedamotor untuk disembunyikan di tempat lain,”ungkap Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Minggu (8/1).

Karena kondisi sudah tidak kondusif, lanjut Faisal, pihaknya pun menghubungi Polda Sumut dan Polsek Medan Kota untuk mendapat bantuan. “Kedatangan tim pun bisa kondisi bisa dikendalikan,”katanya.

Selanjutnya, Bripka Erik Tambunan pun dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Poldasu dan dirujuk ke Rumah Sakit Sumatera Eye Centre untuk penanganan dokter spesialis mata.

Selain mengamankan 41 sepeda motor yang dicurigai hasil curanmor, lanjut Faisal, pihaknya juga mengamankan barang bukti dua buah plat nomor polisi kendaraan bermotor, dua piringan gerinda, empat unit telepon selular, dua buah knalpot sepedamotor dan tiga rantai besi.

Berdasar penyelidikan, masih kata Faisal, ada tiga orang yang melakukan penyiraman bensin terhadap Bripka Erik Tambunan. Salah satu diantaranya, Baik Mulia Sihombing alias Bapak Roy alias Roy yang merupakan residivis kasus pencurian biji cokelat dan perjudian, diamankan. Sementara dua orang lainnya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim Jatanras Poldasu, yakni berinisial DJS alias A dan DAS alias J.

Untuk ketiga pelaku penyiraman bensin, Faisal menambahkan, dikenakan pelanggaran pasa 214 jo 170 KUHPidana tentang perlawanan kepada petugas dengan ancaman 8 tahun penjara.

Mantan Kapolsek Sunggal ini juga mengimbau, agar masyarakat yang pernah kehilangan sepedamotor untuk datang melakukan pengecekan ke Polda Sumut.

“Melakukan pengecekan sambil membawa bukti-bukti dan dokumen kepemilikan sepeda motor,”tandasnya.(ted/han)

Bripa Erik Tambunan mendapatkan perawatan medis di RS Sumatera Eye Centre, Jalan Iskandar Muda, Medan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Bripa Erik Tambunan mendapatkan perawatan medis di RS Sumatera Eye Centre, Jalan Iskandar Muda, Medan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Peristiwa menegangkan terjadi saat penggerebekan rumah yang dicurigai sebagai gudang penyimpanan sepeda motor hasil curian (curanmor), seorang polisi nyaris mengalami kebutaan karena disiram pakai bensin.

Polisi nahas itu adalah Bripka Erik Tambunan. Kejadian itu bermula saat beberapa petugas Subdit III/Jahtanras Polda Sumut melakukan penggerebekan dua rumah yang dicurigai penampungan sepeda motor hasil curian di Jalan Sisingamangaraja gang Sepakat, Medan, Jumat (6/1) malam.

Diantara petugas itu, Bripka Erik Tambunan dan rekan-rekannya yang juga didampingi 2 Kepala Lingkungan (Kepling) 6, M Hidayat serta Kepling 8, Ramli Nasution hendak memeriksa kediaman Sahat Sihombing dan Baik Mulia Sihombing.

Meski didampingi kedua Kepling, penggerebekan itu tak berjalan mulus. Pasalnya, Sahat dan Baik Mulia tak mau rumah mereka diperiksa polisi. Bahkan, polisi pun diancam akan dibakar dengan cara disiram bensin bila melakukan penggerebekan.

Pun begitu, Bripka Erik Tambunan dan teman-temannya tak gentar. Mereka pun menemukan 41 unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen resmi. Apalagi Sahat dan Baik Mulia, tidak dapat menunjukkan kelengkapan kendaraan roda dua yang disimpan di rumah mereka.

Nah, saat hendak membawa 41 sepeda motor yang dicurigai hasil curanmor tersebut, petugas disiram bensin hingga mengenai bagian mata Bripka Erik Tambunan. “Kami mendapat ancaman akan dibakar dengan menyiram bensin kepada tiga anggota, apabila membawa kendaraan di dalam rumah. Selain itu, mereka juga memprovokasi masyarakat sekitar sambil berupaya melarikan sepedamotor untuk disembunyikan di tempat lain,”ungkap Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Minggu (8/1).

Karena kondisi sudah tidak kondusif, lanjut Faisal, pihaknya pun menghubungi Polda Sumut dan Polsek Medan Kota untuk mendapat bantuan. “Kedatangan tim pun bisa kondisi bisa dikendalikan,”katanya.

Selanjutnya, Bripka Erik Tambunan pun dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Poldasu dan dirujuk ke Rumah Sakit Sumatera Eye Centre untuk penanganan dokter spesialis mata.

Selain mengamankan 41 sepeda motor yang dicurigai hasil curanmor, lanjut Faisal, pihaknya juga mengamankan barang bukti dua buah plat nomor polisi kendaraan bermotor, dua piringan gerinda, empat unit telepon selular, dua buah knalpot sepedamotor dan tiga rantai besi.

Berdasar penyelidikan, masih kata Faisal, ada tiga orang yang melakukan penyiraman bensin terhadap Bripka Erik Tambunan. Salah satu diantaranya, Baik Mulia Sihombing alias Bapak Roy alias Roy yang merupakan residivis kasus pencurian biji cokelat dan perjudian, diamankan. Sementara dua orang lainnya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim Jatanras Poldasu, yakni berinisial DJS alias A dan DAS alias J.

Untuk ketiga pelaku penyiraman bensin, Faisal menambahkan, dikenakan pelanggaran pasa 214 jo 170 KUHPidana tentang perlawanan kepada petugas dengan ancaman 8 tahun penjara.

Mantan Kapolsek Sunggal ini juga mengimbau, agar masyarakat yang pernah kehilangan sepedamotor untuk datang melakukan pengecekan ke Polda Sumut.

“Melakukan pengecekan sambil membawa bukti-bukti dan dokumen kepemilikan sepeda motor,”tandasnya.(ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/