SUMUTPOS.CO – Pemko Medan dalam pekan depan berencana menggusur dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Pringgan. Bahkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar sudah menyiapkan kios untuk PKL yang mau berjualan di dalam pasar.
Namun, rencana penertiban PKL di depan Pasar Pringgan tersebut mendapat penolakan Forum Pedagang Pasar Kaki Lima (FPKL) Kota Medan. Pedagang sudah resah karena menerima surat yang dikeluarkan Satpol PP Kota Medan.
Ketua FPKL Kota Medan Luat AP Siahaan mengungkapkan, penertiban PKL ini tidak hanya di Pasar Pringgan, melainkan sejumlah PKL di pasar tradisional lainnya (lihat grafis). “Itu sesuai surat yang dikeluarkan Satpol PP Nomor 511/090 tentang penggusuran pedagang, tanggal 9 Januari kemarin,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (19/1).
Pihaknya berharap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menangguhkan penggusuran tersebut, atas dasar kondisi pedagang saat ini. “Pak wali harusnya mengevaluasi lagi rencana tersebut. Karena kondisi ekonomi saat ini begitu sulit terutama bagi kaum pedagang,” ungkapnya.
Apalagi, imbuh pria yang sudah puluhan tahun mengurusi PKL ini menilai, keberadaan PKL merupakan roda penggerak ekonomi kerakyatan. Karenanya perlu dibina dan diarahkan, sehingga para PKL mempunyai keahlian dan visi handal sebagai pengusaha di masa depan.“Padahal pada era krisis moneter pedagang kaki lima telah banyak membatu pemerintah, dimana tahun 97 PKL mampu bertahan walau ditimpa krisis berkepanjangan,” imbuh dia.
Menurutnya lagi, Pemko harusnya tidak melakukan penggusuran tetapi perlu memprogramkan pembinaan secara kontiniu agar perekonomian rakyat dapat bangkit. “PKL ialah ciri khas negara atau perekonomian rakyat, langkah yang diambil jangan menggusur. Tetapi menata agar pedagang tradisional ini tetap ada. dan harusnya pemerintah pedangan ini kedepan semakin mumpuni, menjadi pengusaha yang sukses di negri sendiri, karena kan pedagang kaki lima ini juga warga negara Indonesia,” paparnya.
SUMUTPOS.CO – Pemko Medan dalam pekan depan berencana menggusur dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Pringgan. Bahkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar sudah menyiapkan kios untuk PKL yang mau berjualan di dalam pasar.
Namun, rencana penertiban PKL di depan Pasar Pringgan tersebut mendapat penolakan Forum Pedagang Pasar Kaki Lima (FPKL) Kota Medan. Pedagang sudah resah karena menerima surat yang dikeluarkan Satpol PP Kota Medan.
Ketua FPKL Kota Medan Luat AP Siahaan mengungkapkan, penertiban PKL ini tidak hanya di Pasar Pringgan, melainkan sejumlah PKL di pasar tradisional lainnya (lihat grafis). “Itu sesuai surat yang dikeluarkan Satpol PP Nomor 511/090 tentang penggusuran pedagang, tanggal 9 Januari kemarin,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (19/1).
Pihaknya berharap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menangguhkan penggusuran tersebut, atas dasar kondisi pedagang saat ini. “Pak wali harusnya mengevaluasi lagi rencana tersebut. Karena kondisi ekonomi saat ini begitu sulit terutama bagi kaum pedagang,” ungkapnya.
Apalagi, imbuh pria yang sudah puluhan tahun mengurusi PKL ini menilai, keberadaan PKL merupakan roda penggerak ekonomi kerakyatan. Karenanya perlu dibina dan diarahkan, sehingga para PKL mempunyai keahlian dan visi handal sebagai pengusaha di masa depan.“Padahal pada era krisis moneter pedagang kaki lima telah banyak membatu pemerintah, dimana tahun 97 PKL mampu bertahan walau ditimpa krisis berkepanjangan,” imbuh dia.
Menurutnya lagi, Pemko harusnya tidak melakukan penggusuran tetapi perlu memprogramkan pembinaan secara kontiniu agar perekonomian rakyat dapat bangkit. “PKL ialah ciri khas negara atau perekonomian rakyat, langkah yang diambil jangan menggusur. Tetapi menata agar pedagang tradisional ini tetap ada. dan harusnya pemerintah pedangan ini kedepan semakin mumpuni, menjadi pengusaha yang sukses di negri sendiri, karena kan pedagang kaki lima ini juga warga negara Indonesia,” paparnya.