27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Kenapa Puluhan Ton Ikan dan Trenggiling Dimusnahkan?

Syaharudin

BELAWAN- Pihak Kejaksaan Negeri Belawan melakukan pemusnahan barang bukti puluhan ton hewan hasil sitaan pihak Bea dan Cukai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Puluhan ton hewan yang dimusnahkan tersebut yakni ikan gabus pasir, teringgiling beku tanpa sisik, serta kulit teringgiling.
Namun, diduga pemusnahan tersebut liar (ilegal) dan pihak Kejari Belawan telah menghilangkan sebagian barang bukti terutama Trenggiling karena saat proses pemusnahan, Jumat (22/9) sekitar Pukul 12.00 WIB, hanya sedikit Trenggiling yang dimusnahkan.

“Diduga pemusnahan tersebut liar karena banyak kejanggalan yang terjadi, seperti tidak ada berita acara yang dibacakan dalam acara pemusnahan tersebut. Jumlah hewan yang dimusnahkan tidak sesuai kenyataan di lapangan,” kata Ketua Presidium Masyarakat Medan Utara (PMMU), Syaharudin yang ikut menyaksikan pemusnahan tersebutn
Pantauan Sumut Pos, tampak puluhan ton barang bukti dikeluarkan dari dalam kontainer yang bernomor 526728 untuk dimusnahkan.

Saat sejumlah petugas yang ditugaskan mengeluarkan puluhan ton barang bukti yang dibungkus dengan karton dan goni, terlihat hanya beberapa trringgiling yang akan dimusnahkan karena muatan lebih banyak ikan. Anehnya, untuk barang sitaan berupa kulit Trenggiling sendiri sama sekali tidak terlihat saat puluhan ton sitaan tersebut dikeluarkan dari dalam kontainer.

Menurut data yang diterima Sumut Pos menyebutkan bahwa puluhan ton barang sitaan yang dimusnahkan terdiri dari 12.439 kg ikan gabus pasir segar, 29,25 kg potongan-potongan daging beku, 790 kg kulit hewan Trenggiling dan juga 5.900 kg Trenggiling beku tanpa sisik (tanpa kulit). “Kita lihat saja secara bersama-bersama kenyataan di lapangan, puluhan ton hewan sitaan yang dimusnahkan tidak sesuai jumlahnya,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut juga perlu mendapatkan rekomendasi dari Kepala Rumah Penyimpanan Barang Hasil Sitaan Negara tentang prosedur pemusnahan barang bukti tersebut.

Sementara itu, Kejari Belawan Ranu Subroto mengatakan bahwa pihaknya membantah kalau sebagian barang bukti telah hilang. “Kemungkinan itu tertutup dengan jumlah ikan yang lebih banyak dan hanya segitu yang kami terima dari Bea Cukai,” katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan untuk tiga orang tersangka diamankan karena terlibat dalam penyeludupan puluhan ton hewan tersebut, masih dalam proses proses hukum. Sebelumnya, puluhan ton hewan yang dimusnahkan tersebut diamankan oleh pihak Bea dan Cukai pada Mei 2011 lalu di Kawasan Perairan Belawan saat hendak diseludupkan ke Vietnam. Selain itu,  pihak Bea dan Cukai juga mengamankan tiga orang yang terlibat dalam penyeludupan puluhan ton hewan tersebut.

Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, akhirnya pihak Kejari Belawan yang berperan sebagai penyidik meminta permohonan agar memusnahkan barang sitaan tersebut. Setelah permohonan tersebut dikabulkan pada awal Juni 2011 lalu, akhirnya pihak Kejari Belawan pun langsung memusnahkan puluhan ton barang sitaan tersebut. (mag-11)

Syaharudin

BELAWAN- Pihak Kejaksaan Negeri Belawan melakukan pemusnahan barang bukti puluhan ton hewan hasil sitaan pihak Bea dan Cukai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Puluhan ton hewan yang dimusnahkan tersebut yakni ikan gabus pasir, teringgiling beku tanpa sisik, serta kulit teringgiling.
Namun, diduga pemusnahan tersebut liar (ilegal) dan pihak Kejari Belawan telah menghilangkan sebagian barang bukti terutama Trenggiling karena saat proses pemusnahan, Jumat (22/9) sekitar Pukul 12.00 WIB, hanya sedikit Trenggiling yang dimusnahkan.

“Diduga pemusnahan tersebut liar karena banyak kejanggalan yang terjadi, seperti tidak ada berita acara yang dibacakan dalam acara pemusnahan tersebut. Jumlah hewan yang dimusnahkan tidak sesuai kenyataan di lapangan,” kata Ketua Presidium Masyarakat Medan Utara (PMMU), Syaharudin yang ikut menyaksikan pemusnahan tersebutn
Pantauan Sumut Pos, tampak puluhan ton barang bukti dikeluarkan dari dalam kontainer yang bernomor 526728 untuk dimusnahkan.

Saat sejumlah petugas yang ditugaskan mengeluarkan puluhan ton barang bukti yang dibungkus dengan karton dan goni, terlihat hanya beberapa trringgiling yang akan dimusnahkan karena muatan lebih banyak ikan. Anehnya, untuk barang sitaan berupa kulit Trenggiling sendiri sama sekali tidak terlihat saat puluhan ton sitaan tersebut dikeluarkan dari dalam kontainer.

Menurut data yang diterima Sumut Pos menyebutkan bahwa puluhan ton barang sitaan yang dimusnahkan terdiri dari 12.439 kg ikan gabus pasir segar, 29,25 kg potongan-potongan daging beku, 790 kg kulit hewan Trenggiling dan juga 5.900 kg Trenggiling beku tanpa sisik (tanpa kulit). “Kita lihat saja secara bersama-bersama kenyataan di lapangan, puluhan ton hewan sitaan yang dimusnahkan tidak sesuai jumlahnya,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut juga perlu mendapatkan rekomendasi dari Kepala Rumah Penyimpanan Barang Hasil Sitaan Negara tentang prosedur pemusnahan barang bukti tersebut.

Sementara itu, Kejari Belawan Ranu Subroto mengatakan bahwa pihaknya membantah kalau sebagian barang bukti telah hilang. “Kemungkinan itu tertutup dengan jumlah ikan yang lebih banyak dan hanya segitu yang kami terima dari Bea Cukai,” katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan untuk tiga orang tersangka diamankan karena terlibat dalam penyeludupan puluhan ton hewan tersebut, masih dalam proses proses hukum. Sebelumnya, puluhan ton hewan yang dimusnahkan tersebut diamankan oleh pihak Bea dan Cukai pada Mei 2011 lalu di Kawasan Perairan Belawan saat hendak diseludupkan ke Vietnam. Selain itu,  pihak Bea dan Cukai juga mengamankan tiga orang yang terlibat dalam penyeludupan puluhan ton hewan tersebut.

Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, akhirnya pihak Kejari Belawan yang berperan sebagai penyidik meminta permohonan agar memusnahkan barang sitaan tersebut. Setelah permohonan tersebut dikabulkan pada awal Juni 2011 lalu, akhirnya pihak Kejari Belawan pun langsung memusnahkan puluhan ton barang sitaan tersebut. (mag-11)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/