25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pedagang Lama Pasar Mini Marelan Diverifikasi

Foto: Fachril/Sumut Pos
Pengundian lapak dan kios Pasar Marelan, Rabu (31/1).

SUMUTPOS.CO – SEMENTARA itu, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan saat ini sedang melakukan verifikasi data pedagang, sebelum nantinya pedagang masuk untuk menempati dan berjualan di Pasar Mini Marelan. Prioritas akan diberikan kepada pedagang lama yang selama ini berjualan di pinggir jalan sekitaran Jalan M Basri, Jalan Marelan, Pasar Tolak Terjun, Pasar Free Surya Pasar Mantok serta yang ada di depan Mini Marelan.

“Jumlah kios dan lapak di Pasar Marelan sebenarnya lebih, yakni 801. Sementara jumlah pedagang menurut data kami ada 791. Semuanya itu merupakan pedagang lama yang selama ini berjualan di enam titik setelah diberikan ganti rugi dan akan dipindahkan ke gedung Pasar Marelan yang dibangun Pemko Medan,” kata Direktur Operasional PD Pasar Medan, Yohny Anwar kepada Sumut Pos, Minggu (4/2).

Yohny menyebut kabar masih ada pedagang lama tidak mendapat kios, cuma sekadar isu. Sebab kondisi di gedung Pasar Marelan masih berlebih, mengingat belum semua pedagang dipindahkan ke sana. “Pindah saja belum pedagang itu, sudah dibilang tidak dapat kios dan macam-macam. Jumlah yang kami hitung (kios dan lapak) malah berlebih,” katanya.

Menurutnya, sejumlah pedagang cenderung memaksakan diri berjualan di bawah, sementara lost (lapak) di lantai dua masih cukup tersedia. “Inilah yang sering keluar ke permukaan. Padahal di atas (lantai 2) itu belum berisi. Kalau semua mau di lantai bawah, yang di atas kosonglah. Begitulah kondisinya di lapangan,” katanya.

Sejauh ini PD Pasar belum mengelola pedagang karena memang pedagang sendiri belum pindah semua ke gedung pasar yang baru dibangun. “Kami tetap prioritaskan pedagang lama untuk berjualan di Pasar Marelan. Sebelum dipindahkan semua, kami berkeliling menanyakan data pedagang lalu mencatatnya. Kami minta KTP-nya, data dia berjualan apa agar lebih mudah kami men-zoningnya,” kata Yohny.   

Foto: Fachril/Sumut Pos
Pengundian lapak dan kios Pasar Marelan, Rabu (31/1).

SUMUTPOS.CO – SEMENTARA itu, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan saat ini sedang melakukan verifikasi data pedagang, sebelum nantinya pedagang masuk untuk menempati dan berjualan di Pasar Mini Marelan. Prioritas akan diberikan kepada pedagang lama yang selama ini berjualan di pinggir jalan sekitaran Jalan M Basri, Jalan Marelan, Pasar Tolak Terjun, Pasar Free Surya Pasar Mantok serta yang ada di depan Mini Marelan.

“Jumlah kios dan lapak di Pasar Marelan sebenarnya lebih, yakni 801. Sementara jumlah pedagang menurut data kami ada 791. Semuanya itu merupakan pedagang lama yang selama ini berjualan di enam titik setelah diberikan ganti rugi dan akan dipindahkan ke gedung Pasar Marelan yang dibangun Pemko Medan,” kata Direktur Operasional PD Pasar Medan, Yohny Anwar kepada Sumut Pos, Minggu (4/2).

Yohny menyebut kabar masih ada pedagang lama tidak mendapat kios, cuma sekadar isu. Sebab kondisi di gedung Pasar Marelan masih berlebih, mengingat belum semua pedagang dipindahkan ke sana. “Pindah saja belum pedagang itu, sudah dibilang tidak dapat kios dan macam-macam. Jumlah yang kami hitung (kios dan lapak) malah berlebih,” katanya.

Menurutnya, sejumlah pedagang cenderung memaksakan diri berjualan di bawah, sementara lost (lapak) di lantai dua masih cukup tersedia. “Inilah yang sering keluar ke permukaan. Padahal di atas (lantai 2) itu belum berisi. Kalau semua mau di lantai bawah, yang di atas kosonglah. Begitulah kondisinya di lapangan,” katanya.

Sejauh ini PD Pasar belum mengelola pedagang karena memang pedagang sendiri belum pindah semua ke gedung pasar yang baru dibangun. “Kami tetap prioritaskan pedagang lama untuk berjualan di Pasar Marelan. Sebelum dipindahkan semua, kami berkeliling menanyakan data pedagang lalu mencatatnya. Kami minta KTP-nya, data dia berjualan apa agar lebih mudah kami men-zoningnya,” kata Yohny.   

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/