26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

MUI Pusat Minta Pemko Subsidi UKM

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
PLAKAT: Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli didampingi Ketua Pansus Ranperda Produk Halal dan Higienis Rajuddin Sagala, menyerahkan plakat kepada perwakilan MUI Pusat, pekan lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta Pemerintah Kota Medan mensubsidi Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam penerbitan sertifikasi halal. Hal ini diakui Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Ranperda Pengawasan produk Halal dan Higienis, Rajudin Sagala, usai melakukan kunjungan ke Kantor MUI pusat pekan kemarin.

“Ada banyak saran dan masukan dari MUI Pusat saat pansus melakukan kunjungan yang langsung diterima Sekjen MUI, Dr H Anwar Abbas, Komisi Fatwa Dr H Salahuddin Al-Aiyubi, dan Bidang Pendidikan & Pelatihan Dr H Iin. Salah satu masukan yakni Pemko Medan diminta mensubsidi penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku UKM,” katanya kepada wartawan, Minggu (11/6).

Dikatakan dia, pada prinsipnya MUI Pusat merespon positif kehadiran Ranperda Halal dan Higenies di Kota Medan, mengingat masyarakat Medan mayoritas beragama muslim. MUI, sebut politisi PKS ini, juga meminta pembuatan ranperda melibatkan MUI daerah sebagai perpanjangan MUI Pusat, Balai POM serta Dinas Kesehatan.

“Pemerintah kota diharapkan turut mensosialisasikan pentingnya ranperda ini, bahkan beberapa pemerintah daerah mengatakan kebanggaan dengan adanya wisata halal seperti di Lombok, Jogjakarta, Bogor,” ucapnya.

Dalam persoalan ini, lanjutnya, MUI Pusat juga mendorong Pemko dapat meningkatkan kemampuan MUI kab/kota dengan mengalokasikan sejumlah anggaran APBD, sehingga MUI daerah dapat lebih cepat bertindak ketika ada pelaku usaha yang melakukan pemalsuan label sertifikasi halal.

“MUI pusat juga siap memberikan informasi secara berkala terkait dengan pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal, yang dalam pengurusan atau yang sudah habis masa berlakunya lewat majalah yang diterbitkan MUI,” sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, pansus mendapat masukan di mana pada ranperda dimaksud harus disebutkan sanksinya, mulai dari administrasi, denda sampai pidana kurungan dengan mengacu pada UU diatasnya.”Karena memang ranperda ini sangat penting maka perlu peran semua pihak ikut terlibat, terutama pemerintah pusat sampai daerah kab/kota, DPRD kab/kota & masyarakat luas sehingga pengawasannya dapat berjalan dengan baik,” pungkas Rajuddin. (prn/ila)

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
PLAKAT: Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli didampingi Ketua Pansus Ranperda Produk Halal dan Higienis Rajuddin Sagala, menyerahkan plakat kepada perwakilan MUI Pusat, pekan lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta Pemerintah Kota Medan mensubsidi Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam penerbitan sertifikasi halal. Hal ini diakui Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Ranperda Pengawasan produk Halal dan Higienis, Rajudin Sagala, usai melakukan kunjungan ke Kantor MUI pusat pekan kemarin.

“Ada banyak saran dan masukan dari MUI Pusat saat pansus melakukan kunjungan yang langsung diterima Sekjen MUI, Dr H Anwar Abbas, Komisi Fatwa Dr H Salahuddin Al-Aiyubi, dan Bidang Pendidikan & Pelatihan Dr H Iin. Salah satu masukan yakni Pemko Medan diminta mensubsidi penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku UKM,” katanya kepada wartawan, Minggu (11/6).

Dikatakan dia, pada prinsipnya MUI Pusat merespon positif kehadiran Ranperda Halal dan Higenies di Kota Medan, mengingat masyarakat Medan mayoritas beragama muslim. MUI, sebut politisi PKS ini, juga meminta pembuatan ranperda melibatkan MUI daerah sebagai perpanjangan MUI Pusat, Balai POM serta Dinas Kesehatan.

“Pemerintah kota diharapkan turut mensosialisasikan pentingnya ranperda ini, bahkan beberapa pemerintah daerah mengatakan kebanggaan dengan adanya wisata halal seperti di Lombok, Jogjakarta, Bogor,” ucapnya.

Dalam persoalan ini, lanjutnya, MUI Pusat juga mendorong Pemko dapat meningkatkan kemampuan MUI kab/kota dengan mengalokasikan sejumlah anggaran APBD, sehingga MUI daerah dapat lebih cepat bertindak ketika ada pelaku usaha yang melakukan pemalsuan label sertifikasi halal.

“MUI pusat juga siap memberikan informasi secara berkala terkait dengan pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal, yang dalam pengurusan atau yang sudah habis masa berlakunya lewat majalah yang diterbitkan MUI,” sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, pansus mendapat masukan di mana pada ranperda dimaksud harus disebutkan sanksinya, mulai dari administrasi, denda sampai pidana kurungan dengan mengacu pada UU diatasnya.”Karena memang ranperda ini sangat penting maka perlu peran semua pihak ikut terlibat, terutama pemerintah pusat sampai daerah kab/kota, DPRD kab/kota & masyarakat luas sehingga pengawasannya dapat berjalan dengan baik,” pungkas Rajuddin. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/