MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sesama pengunjung tempat hiburan malam, Diskotek New Zone (NZ) di Jalan Wajir, Kel. Aur, Medan Maimun terlibat bentrok, Senin (5/2/2018) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Akibatnya, seorang pengunjung bernama Muhammad Yusuf (42) kritis lantaran terkena bacokan oleh pelaku yang masih dalam penyelidikan polisi.
Warga Jalan Cik Ditiro Belakang, Kel. Madras Hulu, Medan Polonia tersebut menderita luka tikam di bagian punggung dan kepalanya dipukul batu.
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengatakan, sebelum keributan terjadi, sekira pukul 02.00 Wib, Yusuf bersama rekan-rekannya sedang asyik menikmati denduman musik. Salah seorang teman korban bersenggolan dengan pungunjung yang ada di dalam diskotek.
Merasa tidak senang, korban bersama teman-temannya terlibat cek-cok dengan pengunjung yang bersenggolan dengan temannya itu. Cek-cok pun berlanjut dengan perkelahian. Karena korban dan teman-temannya kalah jumlah dari lawannya. Kemudian korban lari keluar Diskotek.
Melihat korban lari ke luar Diskotek, sambung Martuasah, pelaku bersama teman-temannya turut mengejar korban hingga ke luar. Selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan batu.
“Pelaku juga menusuk punggung Korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 kali,” kata Martuasah kepada wartawan.
Setelah menganiaya korban, lanjut Martuasah, pelaku dan rekan-rekannya meninggalkan korban di lokasi. Sementara korban dengan didampingi rekannya mendatangi Polsek Medan Kota, guna membuat laporan pengaduan.
“Menurut pengakuan korban, ia tidak kenal dengan pelaku. Mendapat laporan dari korban, personel Reskrim langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku penikam terhadap korban diketahui berinisial D. Dan saat ini D masih dalam pengejaran pihak kita,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Medan, Agus Suriyono mengaku peristiwa perkelahian itu wewenang pihak kepolisian. “Itu bukan wilayah tugas pariwisata. Itu ursan polisi yang menangani kasus tersebut,” ucapnya.
Begitu disinggung jika lokasi NZ kerap tutup diluar batas waktu yang sudah ditentukan, Agus dengan gambalng bilang, pihakya akan menurunkan tim untuk mengecek kebenarannya.
“Nanti saya perintahkan tim untuk terjun ke sana. Jika memang terbukti pihak NZ tutup diluar jam tayang yang sudah ditentukan, kita tidak bisa mencabut izinnya. Sebab, wewenang itu ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan untuk mencabut dan mengeluarkan izinnya. Kita hanya bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan saja,” ujarnya. (fad/ali/ras)