29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Partai Garuda Tak Memenuhi Syarat

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
SERAHKAN: Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin menyerahkan berkas hasil penelitian dan verifikasi kepada Ketua Bappilu Partai Hanura Kota Medan, Pangarlem Dasopang, di Hotel Polonia Medan, Kamis (8/2).

SUMUTPOS.CO – Partai Garuda menjadi satu-satunya partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Sedangkan tiga parpol baru lainnya, seperti PSI, Perindo dan Berkarya, dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Hal ini terungkap dari rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual kepengurusan serta keanggotaan partai calon peserta Pemilu 2019 yang disampaikan KPU Medan dalam rapat pleno terbuka, di Hotel Polonia, Medan, Kamis (8/2).

Komisioner KPU Medan divisi hukum dan pengawasan, Agussyah Damanik mengatakan, verifikasi faktual untuk kepengurusan meliputi tiga poin yakni verifikasi KSB (ketua, sekertaris, bendahara), verifikasi domisili kantor, dan memeperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, lanjut Agus, KPU melakukan verifikasi faktual keanggotaan dengan metode sampling. Hal ini berbeda dengan sebelum keluarnya putusan MK yang masih menggunakan dua metode yakni metode sensus dan sampling. “Partai Garuda dinyatakan TMS karena mereka tidak memenuhi kelengkapan berkas, baik dari sisi kepengurusan dan keanggotaan partai,” ucap Agus.

Meski demikian, lanjut Agus, Partai Garuda masih berpeluang untuk menjadi peserta politik pada Pemilu 2019 andai KPU RI menetapkan partai tersebut lolos sebagai peserta pada 17 Februari 2018 mendatang.

“Verifikasi parpol tingkat kabupaten/kota sebagai salah satu syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Sebab sebuah partai dinyatakan lolos sebagai peserta jika infrastruktur partai di seluruh provinsi 100 persen, kabupaten/kota 75 persen, dan kecamatan 50 persen,” paparnya.

Agus mengatakan, hasil rekapitulasi ini akan diserahkan kepada KPU Sumut, yang nantinya KPU Sumut juga akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi dari KPU 33 Kabupaten/Kota se-Sumut dalam waktu dekat ini.

Dari hasil rekapitulasi, KPU Medan menetapkan 15 parpol tingkat Kota Medan dinyatakan MS. Ke-15 parpol itu antara lain 12 parpol lama peserta Pemilu 2014 dan 3 parpol baru.

Selain perwakilan parpol peserta Pemilu 2019, turut hadir seluruh komisioner KPU Medan seperti Yenni Chairiah Rambe, Pandapotan Tamba, Edy Suhartono dan Agussyah Damanik.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Medan Herdensi Adnin menyerahkan langsung berkas berita acara kepada seluruh perwakilan parpol peserta Pemilu 2019. Berita acara tersebut turut diteken ketua KPU dan seluruh komisioner KPU. Sebelum itu, KPU Medan sudah menggelar rapat kerja dalam rangka Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Kota Medan. (prn/ila)

 

 

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
SERAHKAN: Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin menyerahkan berkas hasil penelitian dan verifikasi kepada Ketua Bappilu Partai Hanura Kota Medan, Pangarlem Dasopang, di Hotel Polonia Medan, Kamis (8/2).

SUMUTPOS.CO – Partai Garuda menjadi satu-satunya partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Sedangkan tiga parpol baru lainnya, seperti PSI, Perindo dan Berkarya, dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Hal ini terungkap dari rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual kepengurusan serta keanggotaan partai calon peserta Pemilu 2019 yang disampaikan KPU Medan dalam rapat pleno terbuka, di Hotel Polonia, Medan, Kamis (8/2).

Komisioner KPU Medan divisi hukum dan pengawasan, Agussyah Damanik mengatakan, verifikasi faktual untuk kepengurusan meliputi tiga poin yakni verifikasi KSB (ketua, sekertaris, bendahara), verifikasi domisili kantor, dan memeperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, lanjut Agus, KPU melakukan verifikasi faktual keanggotaan dengan metode sampling. Hal ini berbeda dengan sebelum keluarnya putusan MK yang masih menggunakan dua metode yakni metode sensus dan sampling. “Partai Garuda dinyatakan TMS karena mereka tidak memenuhi kelengkapan berkas, baik dari sisi kepengurusan dan keanggotaan partai,” ucap Agus.

Meski demikian, lanjut Agus, Partai Garuda masih berpeluang untuk menjadi peserta politik pada Pemilu 2019 andai KPU RI menetapkan partai tersebut lolos sebagai peserta pada 17 Februari 2018 mendatang.

“Verifikasi parpol tingkat kabupaten/kota sebagai salah satu syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Sebab sebuah partai dinyatakan lolos sebagai peserta jika infrastruktur partai di seluruh provinsi 100 persen, kabupaten/kota 75 persen, dan kecamatan 50 persen,” paparnya.

Agus mengatakan, hasil rekapitulasi ini akan diserahkan kepada KPU Sumut, yang nantinya KPU Sumut juga akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi dari KPU 33 Kabupaten/Kota se-Sumut dalam waktu dekat ini.

Dari hasil rekapitulasi, KPU Medan menetapkan 15 parpol tingkat Kota Medan dinyatakan MS. Ke-15 parpol itu antara lain 12 parpol lama peserta Pemilu 2014 dan 3 parpol baru.

Selain perwakilan parpol peserta Pemilu 2019, turut hadir seluruh komisioner KPU Medan seperti Yenni Chairiah Rambe, Pandapotan Tamba, Edy Suhartono dan Agussyah Damanik.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Medan Herdensi Adnin menyerahkan langsung berkas berita acara kepada seluruh perwakilan parpol peserta Pemilu 2019. Berita acara tersebut turut diteken ketua KPU dan seluruh komisioner KPU. Sebelum itu, KPU Medan sudah menggelar rapat kerja dalam rangka Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Kota Medan. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/