MEDAN- Sidang lanjutan kasus perampokan di rumah dokter Purnama br Marpaung, Jalan Abdullah Lubis yang menghadirkan tiga terdakwa, kembali digelar dalam persidangan di PN Medan, Senin (26/9) siang. Ketiga terdakwa masing-masing Damri Saragih, Jamaluddin dan Indra, terlihat tertunduk lesu mengikuti persidangan dengan agenda keterangan saksi, Samuel, anak korban dan Zainab, pembantu korban yang dihadirkan JPU Maria SH
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Kawit Riyanto SH terlebih dahulu menanyakan Zainab, selaku pembantu di rumah korban. Kepada Majelis Hakim, Zainab, menceritakan saat kejadian, 14 Maret 2011 lalu, rumah didatangi tiga pria yang berpura-pura berobat. Setelah masuk, ketiganya melakukan perampokan.(jon)