26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dihukum 6 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Teks foto : BAGUSSYAHPUTRA/SUMUT POS
DIHUKUM: Ketiga terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga terdakwa korupsi pengadaan 6 unit kapal nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut, dihukum bervariasi majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (13/2) sore.

Ketua majelis hakim, Saryana, dalam amar putusannya terhadap Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang, dihukum masing-masing selama 1 tahun dan empat bulan penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa, Sri Mauliaty, dihukum 4 tahun dan enam bulan penjara, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Saryana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukuman penjara, Sri Mauliaty juga diwajibkan majelis hakim untuk membayar uang penggati (UP) sebesar Rp 1,1 miliar.”Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi diganti hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan,” ungkap majelis hakim.

Atas perbuatannya, 3 terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi putusan hakim, ketiga terdakwa dan Jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, vonis diterima terdakwa Matius Bangun dan Andika Ansori Adil Nasution lebih ringan dari tuntutan JPU dengan selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Untuk terdakwa Sri Mauliaty, vonis diterimanya sama seperti tuntutan JPU, yang menuntut 4 tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar uang penggati (UP) sebesar Rp 1,1 miliar.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliaty selaku direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa atau rekanan diduga melakukan bersama-sama tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1.329.825.206.

Teks foto : BAGUSSYAHPUTRA/SUMUT POS
DIHUKUM: Ketiga terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga terdakwa korupsi pengadaan 6 unit kapal nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut, dihukum bervariasi majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (13/2) sore.

Ketua majelis hakim, Saryana, dalam amar putusannya terhadap Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang, dihukum masing-masing selama 1 tahun dan empat bulan penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa, Sri Mauliaty, dihukum 4 tahun dan enam bulan penjara, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Saryana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukuman penjara, Sri Mauliaty juga diwajibkan majelis hakim untuk membayar uang penggati (UP) sebesar Rp 1,1 miliar.”Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi diganti hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan,” ungkap majelis hakim.

Atas perbuatannya, 3 terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi putusan hakim, ketiga terdakwa dan Jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, vonis diterima terdakwa Matius Bangun dan Andika Ansori Adil Nasution lebih ringan dari tuntutan JPU dengan selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Untuk terdakwa Sri Mauliaty, vonis diterimanya sama seperti tuntutan JPU, yang menuntut 4 tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar uang penggati (UP) sebesar Rp 1,1 miliar.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliaty selaku direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa atau rekanan diduga melakukan bersama-sama tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1.329.825.206.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/