26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lima Sindikat Curanmor Dibekuk

Curanmor-Ilustrasi.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Lima orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Binjai ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari lokasi terpisah, Kamis (15/2) malam.

Kelimanya masing-masing, Gede Agung Santoso Putro alias Agung (37) warga Dusun Serbaguna, Desa Karangrejo, Stabat, Langkat; Hartono alias Suhar (40) warga Dusun Karangluas, Desa Bulucina, Hamparanperak, Deliserdang; Turiyono (35) warga Dusun Setiamakmur Dalam, Desa Payabakung, Hamparanperak, Deliserdang; Mulyono (52) warga Dusun 14 Benteng, Desa Payabakung, Hamparanperak, Deliserdang dan Teja Maulana (21) warga Desa Perhiasan, Selesai, Langkat.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno menyatakan, sindikat ini terakhir beraksi melarikan Suzuki Carry Pick-up warna hitam BK 9878 RD milik Ahmad Hayadi dari Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Rabu (14/2) malam lalu.

Menurut Kasat, penangkapan mereka berawal dari tertangkapnya Hartono alias Suhar dan Turiyono di Jembatan Pringgan, Desa Payabakung, Hamparanperak, Deliserdang.  “Keduanya ditangkap saat mau menjual mobil   pick-up hasil curian,” kata Hendro, Jumat (16/2).

Kemudian, petugas melakukan pengembangan berdasar informasi dari kedua pelaku. Diperoleh informasi kalau keduanya setiap beraksi dalam sebuah tim yang berjumlah 5 orang. Alhasil, petugas langsung melakukan pengejaran berbekal informasi tersebut.

“Mulyono ditangkap di rumahnya yang perannya menyuruh Hartono dan Turiyono untuk jual hasil curian,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Saat penangkapan di kediaman Mulyono, polisi juga mengamankan Teja Maulana yang ketepatan sedang di rumah tersebut. Menurut Kasat, Teja Maulana juga melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Binjai.

Terakhir 60 menit jelang tengah malam, pengejaran petugas Unit Pidum tuntas dengan mengamankan Gede Agung Santoso Putro alias Agung di rumahnya. Dia menyebut, peran Gede Agung sebagai eksekutor dalam aksi pencurian Carry Pick-up milik korban.

“Para tersangka sudah diboyong ke Mako untuk pemeriksaan lanjut dan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi ke JPU,” tandas eks Anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 ini.(ted/ala)

 

Curanmor-Ilustrasi.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Lima orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Binjai ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari lokasi terpisah, Kamis (15/2) malam.

Kelimanya masing-masing, Gede Agung Santoso Putro alias Agung (37) warga Dusun Serbaguna, Desa Karangrejo, Stabat, Langkat; Hartono alias Suhar (40) warga Dusun Karangluas, Desa Bulucina, Hamparanperak, Deliserdang; Turiyono (35) warga Dusun Setiamakmur Dalam, Desa Payabakung, Hamparanperak, Deliserdang; Mulyono (52) warga Dusun 14 Benteng, Desa Payabakung, Hamparanperak, Deliserdang dan Teja Maulana (21) warga Desa Perhiasan, Selesai, Langkat.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno menyatakan, sindikat ini terakhir beraksi melarikan Suzuki Carry Pick-up warna hitam BK 9878 RD milik Ahmad Hayadi dari Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Rabu (14/2) malam lalu.

Menurut Kasat, penangkapan mereka berawal dari tertangkapnya Hartono alias Suhar dan Turiyono di Jembatan Pringgan, Desa Payabakung, Hamparanperak, Deliserdang.  “Keduanya ditangkap saat mau menjual mobil   pick-up hasil curian,” kata Hendro, Jumat (16/2).

Kemudian, petugas melakukan pengembangan berdasar informasi dari kedua pelaku. Diperoleh informasi kalau keduanya setiap beraksi dalam sebuah tim yang berjumlah 5 orang. Alhasil, petugas langsung melakukan pengejaran berbekal informasi tersebut.

“Mulyono ditangkap di rumahnya yang perannya menyuruh Hartono dan Turiyono untuk jual hasil curian,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Saat penangkapan di kediaman Mulyono, polisi juga mengamankan Teja Maulana yang ketepatan sedang di rumah tersebut. Menurut Kasat, Teja Maulana juga melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Binjai.

Terakhir 60 menit jelang tengah malam, pengejaran petugas Unit Pidum tuntas dengan mengamankan Gede Agung Santoso Putro alias Agung di rumahnya. Dia menyebut, peran Gede Agung sebagai eksekutor dalam aksi pencurian Carry Pick-up milik korban.

“Para tersangka sudah diboyong ke Mako untuk pemeriksaan lanjut dan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi ke JPU,” tandas eks Anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 ini.(ted/ala)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/