26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hari Ini, Gugatan PDAM Kembali Digelar

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung kantor PDAM Tirtanadi yang terletak di jalan Sm.Raja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang Mediasi Gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut tidak menghasilkan kata sepakat atau dinyatakan mediasi gagal. Dengan ini, majelis hakim akan memutuskan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/2) hari ini. Keputusan hari ini untuk menerangkan perkara tersebut mau dilanjutkan atau tidak.

“Mediasi kita gelar di luar sidang beberapa waktu gagal. Karena, ada perbedaan prinsip antara kita dengan PDAM Tirtanadi Sumut,” ungkap anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, Padian Adi Siregar kepada Sumut Pos, Senin (26/2) siang.

Padian menjelaskan, putusan majelis hakim hari ini bukan putusan akhir dalam perkara atau gugatan class action dilayangkan oleh Peradi Medan di PN Medan. Namun ada tahapan yang akan dilalui kembali dalam gugatan ini.

“Kalau bahasa awamnya, putusan ini memutuskan mau dilanjut atau tidak perkara ini? Sudah memenuhi kriteria atau tidak? Baru lah sidang masuk dalam pokok perkaranya,” ujarnya.

Padian mengatakan, pihak PDAM Tirtanadi Sumut mengakui kesalahan dalam memberikan pelayanan sehingga konsumen dalam hal ini dirugikan. Meski mengaku kesalahan, PDAM Tirtanadi tidak memberikan kompensasi.

“Namun, PDAM Tirtanadi Sumut menyebutkan kita tidak berwewenang dan tidak mewakili masyarakat. Makanya, disini kita kembalikan kepada majelis hakim untuk memutuskan mediasi tidak memenuhi titik kesepakatan,” tutur Padian, yang juga merupakan  Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).

Sebelumnya, sebanyak 38 advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, mendaftarkan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,  terkait buruknya pelayanan air PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, pada 2 November 2017 lalu.

Gugatan ini didasari oleh keluhan masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi atas terjadinya gangguan pemenuhan air yang terjadi pada 20-24 oktober 2017 lalu. Akibat gangguan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan air, sebagian pelanggan PDAM Tirtanadi  terpaksa membeli air isi ulang dan terpaksa menumpang mandi ke rumah-rumah tetangga.(gus/ila)

 

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung kantor PDAM Tirtanadi yang terletak di jalan Sm.Raja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang Mediasi Gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut tidak menghasilkan kata sepakat atau dinyatakan mediasi gagal. Dengan ini, majelis hakim akan memutuskan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/2) hari ini. Keputusan hari ini untuk menerangkan perkara tersebut mau dilanjutkan atau tidak.

“Mediasi kita gelar di luar sidang beberapa waktu gagal. Karena, ada perbedaan prinsip antara kita dengan PDAM Tirtanadi Sumut,” ungkap anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, Padian Adi Siregar kepada Sumut Pos, Senin (26/2) siang.

Padian menjelaskan, putusan majelis hakim hari ini bukan putusan akhir dalam perkara atau gugatan class action dilayangkan oleh Peradi Medan di PN Medan. Namun ada tahapan yang akan dilalui kembali dalam gugatan ini.

“Kalau bahasa awamnya, putusan ini memutuskan mau dilanjut atau tidak perkara ini? Sudah memenuhi kriteria atau tidak? Baru lah sidang masuk dalam pokok perkaranya,” ujarnya.

Padian mengatakan, pihak PDAM Tirtanadi Sumut mengakui kesalahan dalam memberikan pelayanan sehingga konsumen dalam hal ini dirugikan. Meski mengaku kesalahan, PDAM Tirtanadi tidak memberikan kompensasi.

“Namun, PDAM Tirtanadi Sumut menyebutkan kita tidak berwewenang dan tidak mewakili masyarakat. Makanya, disini kita kembalikan kepada majelis hakim untuk memutuskan mediasi tidak memenuhi titik kesepakatan,” tutur Padian, yang juga merupakan  Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).

Sebelumnya, sebanyak 38 advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, mendaftarkan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,  terkait buruknya pelayanan air PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, pada 2 November 2017 lalu.

Gugatan ini didasari oleh keluhan masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi atas terjadinya gangguan pemenuhan air yang terjadi pada 20-24 oktober 2017 lalu. Akibat gangguan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan air, sebagian pelanggan PDAM Tirtanadi  terpaksa membeli air isi ulang dan terpaksa menumpang mandi ke rumah-rumah tetangga.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/