30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersangka Korupsi Alkes RSUD Djoelham Melawan

Foto: teddy Akbari/Sumut Pos
Dokter Mahim Siregar (dua dari kanan) datang bersama 3 kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Kejari Binjai, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham, dr Mahim Siregar yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) melawan. Setelah sempat melayangkan pra peradilan (Prapid), kini melalui dr Marhim mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui kuasa hukumnya, dr Marhim berdalih mengantongi klarifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut. Menurutnya, BPKP Sumut menyatakan dirinya tak berperan dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp3,5 miliar itu.

Namun, hal ini dianggap Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai merupakan hak dari kuasa hukum dr Mahim.

“Itu hak mereka sebagai tim kuasa hukum untuk melapor perkara ini ke KPK dengan alasan supervisi hukum. Saya tidak mempermasalahkannya,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, belum lama ini.

Jika memang lembaga antirasuah itu ingin melakukan supervisi hukum atau penegakan hukum terkait perkara yang tengah ditangani Kejari Binjai, KPK sejatinya harus kordinasi kepada Kejaksaan Agung.

Sebab, hal itu sudah merupakan antar institusi lembaga penegak hukum. Bagi Victor, penyelidikan dugaan korupsi yang sempat mandek kini sudah naik status menjadi penyidikan itu berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Harus melalui Kejagung jika KPK ingin melakukan supervisi hukum. Karena ini sudah antar institusi penegakan hukum. Kami sudah sangat maksimal dan sesuai SOP,” kata bekas Kajari Kualatungkal ini.

Namun Victor menepis jika dr Mahim disebut tak bersalah dalam dugaan korupsi tersebut dengan dalih telah mengantongi klarifikasi dari BPKP Sumut.

Victor mengaku, sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala BPKP Sumut. Kepala BPKP Sumut menyebut, auditornya tak pernah menyatakan klarifikasi bahwa dr Marhim tidak berperan dalam dugaan korupsi alkes RSUD dr Djoelham Binjai.

Menurut dia, tim kuasa hukum dr Mahim telah melontarkan pernyataan tidak benar.

“Hal itu dapat saya katakan (tidak benar). Karena, saya sudah konfirmasi langsung dengan Bapak Kepala BPKP Sumut Sihar Panjaitan. Beliau (Sihar) mengatakan bahwa statemen seperti itu tidak pernah dikeluarkan BPKP Sumut,” tambah bekas Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Sementara, Andro Oki, Kuasa Hukum dr Mahim belum dapat memberikan komentarnya terkait tangapan dari Kajari Victor. Sebab, Andro tengah fokus menunggu perkembangan laporan mereka ke KPK terkait supervisi hukum perkara dugaan korupsi alkes tersebut.

“Kami masih menunggu klarifikasi dari hasil laporan kami di KPK. Saya belum bisa berkomentar,” singkatnya.(ted/ala)

Foto: teddy Akbari/Sumut Pos
Dokter Mahim Siregar (dua dari kanan) datang bersama 3 kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Kejari Binjai, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham, dr Mahim Siregar yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) melawan. Setelah sempat melayangkan pra peradilan (Prapid), kini melalui dr Marhim mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui kuasa hukumnya, dr Marhim berdalih mengantongi klarifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut. Menurutnya, BPKP Sumut menyatakan dirinya tak berperan dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp3,5 miliar itu.

Namun, hal ini dianggap Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai merupakan hak dari kuasa hukum dr Mahim.

“Itu hak mereka sebagai tim kuasa hukum untuk melapor perkara ini ke KPK dengan alasan supervisi hukum. Saya tidak mempermasalahkannya,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, belum lama ini.

Jika memang lembaga antirasuah itu ingin melakukan supervisi hukum atau penegakan hukum terkait perkara yang tengah ditangani Kejari Binjai, KPK sejatinya harus kordinasi kepada Kejaksaan Agung.

Sebab, hal itu sudah merupakan antar institusi lembaga penegak hukum. Bagi Victor, penyelidikan dugaan korupsi yang sempat mandek kini sudah naik status menjadi penyidikan itu berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Harus melalui Kejagung jika KPK ingin melakukan supervisi hukum. Karena ini sudah antar institusi penegakan hukum. Kami sudah sangat maksimal dan sesuai SOP,” kata bekas Kajari Kualatungkal ini.

Namun Victor menepis jika dr Mahim disebut tak bersalah dalam dugaan korupsi tersebut dengan dalih telah mengantongi klarifikasi dari BPKP Sumut.

Victor mengaku, sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala BPKP Sumut. Kepala BPKP Sumut menyebut, auditornya tak pernah menyatakan klarifikasi bahwa dr Marhim tidak berperan dalam dugaan korupsi alkes RSUD dr Djoelham Binjai.

Menurut dia, tim kuasa hukum dr Mahim telah melontarkan pernyataan tidak benar.

“Hal itu dapat saya katakan (tidak benar). Karena, saya sudah konfirmasi langsung dengan Bapak Kepala BPKP Sumut Sihar Panjaitan. Beliau (Sihar) mengatakan bahwa statemen seperti itu tidak pernah dikeluarkan BPKP Sumut,” tambah bekas Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Sementara, Andro Oki, Kuasa Hukum dr Mahim belum dapat memberikan komentarnya terkait tangapan dari Kajari Victor. Sebab, Andro tengah fokus menunggu perkembangan laporan mereka ke KPK terkait supervisi hukum perkara dugaan korupsi alkes tersebut.

“Kami masih menunggu klarifikasi dari hasil laporan kami di KPK. Saya belum bisa berkomentar,” singkatnya.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/