27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

BNN Bongkar Transaksi Rp6,4 Triliun Hasil TPPU Jaringan Togiman

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Pol. Arman Depari, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Polisi Rokhmad Sunanto, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, dan Asisten Direktur Pengawasan Bank Indonesia saat menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkotika di Jakarta, Rabu (28/2). Dari hasil pengungkapan tersebut, BNN mengamankan 3 orang tersangka beserta barang bukti aset dari hasil transaksi narkotika melalui jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan-kawan yang juga masih ada kaitan dengan jaringan Freddy Budiman senilai total 6,4 triliun dengan modus transaksi impor fiktif ke 14 negara. Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar transaksi uang sebesar Rp 6,4 triliun hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan bandar narkoba yang sudah mendapatkan dua kali vonis mati yakni Togeman alias Toge. Sebanyak tiga orang berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni Devi Yuliana, Hendi Rumli, dan Fredi Herunusa Putra.

Deputi Pemberantasan BNN Irjenpol Arman Depari mengatakan, pengungkapan perkara TPPU Narkotika tersebut dilakukan pihaknya berawal dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2017 lalu akan adanya transaksi uang dalam jumlah besar yakni Rp6,4 triliun yang mencurigakan hingga langsung dilakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu tahun, dan berkat kerja sama yang baik dari beberapa instansi diantaranya Perbankan, OJK, dan Bareskrim Polri akhirnya berhasil membongkar transaksi uang dalam jumlah besar yang mencurigakan tersebut pada 14 Februari 2018,” jelasnya saat gelar press release di Kantor BNN Cakung, Jakarta Timur, Rabu siang (28/2).

Dari pembongkaran kasus transaksi uang dalam jumlah besar tersebut, pihaknya pun berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Devi Yuliana, Hendi Rumli, dan Fredi Herunusa Putra. Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui ketiganya merupakan jaringan dari bandar narkoba Togiman, Haryanto Candra dkk yang bertugas sebagai pengelola keuangan hasil kejahatannya dalam bisnis narkoba. 

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Pol. Arman Depari, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Polisi Rokhmad Sunanto, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, dan Asisten Direktur Pengawasan Bank Indonesia saat menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkotika di Jakarta, Rabu (28/2). Dari hasil pengungkapan tersebut, BNN mengamankan 3 orang tersangka beserta barang bukti aset dari hasil transaksi narkotika melalui jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan-kawan yang juga masih ada kaitan dengan jaringan Freddy Budiman senilai total 6,4 triliun dengan modus transaksi impor fiktif ke 14 negara. Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar transaksi uang sebesar Rp 6,4 triliun hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan bandar narkoba yang sudah mendapatkan dua kali vonis mati yakni Togeman alias Toge. Sebanyak tiga orang berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni Devi Yuliana, Hendi Rumli, dan Fredi Herunusa Putra.

Deputi Pemberantasan BNN Irjenpol Arman Depari mengatakan, pengungkapan perkara TPPU Narkotika tersebut dilakukan pihaknya berawal dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2017 lalu akan adanya transaksi uang dalam jumlah besar yakni Rp6,4 triliun yang mencurigakan hingga langsung dilakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu tahun, dan berkat kerja sama yang baik dari beberapa instansi diantaranya Perbankan, OJK, dan Bareskrim Polri akhirnya berhasil membongkar transaksi uang dalam jumlah besar yang mencurigakan tersebut pada 14 Februari 2018,” jelasnya saat gelar press release di Kantor BNN Cakung, Jakarta Timur, Rabu siang (28/2).

Dari pembongkaran kasus transaksi uang dalam jumlah besar tersebut, pihaknya pun berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Devi Yuliana, Hendi Rumli, dan Fredi Herunusa Putra. Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui ketiganya merupakan jaringan dari bandar narkoba Togiman, Haryanto Candra dkk yang bertugas sebagai pengelola keuangan hasil kejahatannya dalam bisnis narkoba. 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/