JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar transaksi uang sebesar Rp 6,4 triliun hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan bandar narkoba yang sudah mendapatkan dua kali vonis mati yakni Togeman alias Toge. Sebanyak tiga orang berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni Devi Yuliana, Hendi Rumli, dan Fredi Herunusa Putra.
Deputi Pemberantasan BNN Irjenpol Arman Depari mengatakan, pengungkapan perkara TPPU Narkotika tersebut dilakukan pihaknya berawal dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2017 lalu akan adanya transaksi uang dalam jumlah besar yakni Rp6,4 triliun yang mencurigakan hingga langsung dilakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu tahun, dan berkat kerja sama yang baik dari beberapa instansi diantaranya Perbankan, OJK, dan Bareskrim Polri akhirnya berhasil membongkar transaksi uang dalam jumlah besar yang mencurigakan tersebut pada 14 Februari 2018,” jelasnya saat gelar press release di Kantor BNN Cakung, Jakarta Timur, Rabu siang (28/2).
Dari pembongkaran kasus transaksi uang dalam jumlah besar tersebut, pihaknya pun berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Devi Yuliana, Hendi Rumli, dan Fredi Herunusa Putra. Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui ketiganya merupakan jaringan dari bandar narkoba Togiman, Haryanto Candra dkk yang bertugas sebagai pengelola keuangan hasil kejahatannya dalam bisnis narkoba.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar transaksi uang sebesar Rp 6,4 triliun hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan bandar narkoba yang sudah mendapatkan dua kali vonis mati yakni Togeman alias Toge. Sebanyak tiga orang berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni Devi Yuliana, Hendi Rumli, dan Fredi Herunusa Putra.
Deputi Pemberantasan BNN Irjenpol Arman Depari mengatakan, pengungkapan perkara TPPU Narkotika tersebut dilakukan pihaknya berawal dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2017 lalu akan adanya transaksi uang dalam jumlah besar yakni Rp6,4 triliun yang mencurigakan hingga langsung dilakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu tahun, dan berkat kerja sama yang baik dari beberapa instansi diantaranya Perbankan, OJK, dan Bareskrim Polri akhirnya berhasil membongkar transaksi uang dalam jumlah besar yang mencurigakan tersebut pada 14 Februari 2018,” jelasnya saat gelar press release di Kantor BNN Cakung, Jakarta Timur, Rabu siang (28/2).
Dari pembongkaran kasus transaksi uang dalam jumlah besar tersebut, pihaknya pun berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Devi Yuliana, Hendi Rumli, dan Fredi Herunusa Putra. Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui ketiganya merupakan jaringan dari bandar narkoba Togiman, Haryanto Candra dkk yang bertugas sebagai pengelola keuangan hasil kejahatannya dalam bisnis narkoba.