27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Ketika Mario Bersaksi untuk Rangkaian Harta sang Ayah, Mario Banyak Tak Tahu dan Sering Lupa

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mario Dandy Satriyo menjadi saksi dalam persidangan sang ayah Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin. Di tanya soal harta dan asal usul benda milik Rafael, Mario mengaku banyak tidak tahu.

Sebelum sidang, Mario dan Alun saling berpelukan. Sudah delapan bulan Mario tak bertemu sang ayah, yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedang Mario sendiri, telah menerima vonis hukuman 12 tahun atas perbuatan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Di persidangan, Mario tak mau bersumpah. Mulanya dia keberatan memberikan keterangan. Namun, lantaran disetujui Jaksa dan penasehat hukum Rafael Alun, memberikan keterangan tanpa disumpah, Mario pun bersedia.

Di persidangan, jaksa banyak menggali keterangan Mario soal kepemilikan beberapa aset dan rumah milik Rafael alun. Alih-alih memberikan keterangan detail, Mario lebih banyak menjawab tidak tahu mengenai harta kekayaan sang bapak. “Selain menjadi ASN, apakah saudara tahu terdakwa (Rafael Alun,Red) punya perusahaan PT ARME dan menjadi konsultan pajak serta sejumlah properti ?” tanya jaksa. “Tidak tahu pak,” jelas Mario.

Jaksa juga menanyakan berbagai merek kendaraan yang dimiliki Rafael Alun. Seperti mobil rubicron, jeep, landcruiser, BWM, WV serta motor merek Harley Davidson dan Triumph. Mario banyak menjawab tidak tahu.

Kondisi itu membuat jaksa terus melakukan krocek mengenai keterangan yang sudah dicatat sebagai saksi. Setelah dibacakan, Mario baru ingat dan memberikan kesaksiannya. “Oh iya, itu pak. Benar seperti di keterangan,” ujarnya.

Dalam sidang kemarin, tampak dari keterangan banyak aset yang dimiliki oleh mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu diatasnamakan orang lain. Seperti mobil Rubricon yang diakui sebagai milik Markus Selo Aji. “Itu Pakdhe saya,” kata Mario.

Rafael alun juga mendirikan sejumlah perusahaan di mana sang istri Ernie Meike Torondek menjawab sebagai komisari sekaligus pemegang sahamnya. Di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Dari berbagai sepak terjangnya itu, pada 30 Agustus lalu, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Dia kenakan Pasal 12 B jo Pasal UU Nimor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (elo/jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mario Dandy Satriyo menjadi saksi dalam persidangan sang ayah Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin. Di tanya soal harta dan asal usul benda milik Rafael, Mario mengaku banyak tidak tahu.

Sebelum sidang, Mario dan Alun saling berpelukan. Sudah delapan bulan Mario tak bertemu sang ayah, yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedang Mario sendiri, telah menerima vonis hukuman 12 tahun atas perbuatan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Di persidangan, Mario tak mau bersumpah. Mulanya dia keberatan memberikan keterangan. Namun, lantaran disetujui Jaksa dan penasehat hukum Rafael Alun, memberikan keterangan tanpa disumpah, Mario pun bersedia.

Di persidangan, jaksa banyak menggali keterangan Mario soal kepemilikan beberapa aset dan rumah milik Rafael alun. Alih-alih memberikan keterangan detail, Mario lebih banyak menjawab tidak tahu mengenai harta kekayaan sang bapak. “Selain menjadi ASN, apakah saudara tahu terdakwa (Rafael Alun,Red) punya perusahaan PT ARME dan menjadi konsultan pajak serta sejumlah properti ?” tanya jaksa. “Tidak tahu pak,” jelas Mario.

Jaksa juga menanyakan berbagai merek kendaraan yang dimiliki Rafael Alun. Seperti mobil rubicron, jeep, landcruiser, BWM, WV serta motor merek Harley Davidson dan Triumph. Mario banyak menjawab tidak tahu.

Kondisi itu membuat jaksa terus melakukan krocek mengenai keterangan yang sudah dicatat sebagai saksi. Setelah dibacakan, Mario baru ingat dan memberikan kesaksiannya. “Oh iya, itu pak. Benar seperti di keterangan,” ujarnya.

Dalam sidang kemarin, tampak dari keterangan banyak aset yang dimiliki oleh mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu diatasnamakan orang lain. Seperti mobil Rubricon yang diakui sebagai milik Markus Selo Aji. “Itu Pakdhe saya,” kata Mario.

Rafael alun juga mendirikan sejumlah perusahaan di mana sang istri Ernie Meike Torondek menjawab sebagai komisari sekaligus pemegang sahamnya. Di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Dari berbagai sepak terjangnya itu, pada 30 Agustus lalu, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Dia kenakan Pasal 12 B jo Pasal UU Nimor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (elo/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/