30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Meninggal, CJH Bisa Diganti Ahli Waris

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMULANGAN_Ratusan jemaah haji dari kloter 1 sampai dengan 5 tiba di Asrama Haji embarkasih Medan Jalan AH Nasution, tahun lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) siap menerapkan regulasi baru pengisian kursi bagi calon jamaah haji (CJH) reguler yang meninggal. Selama ini, jika ada CJH yang meninggal, antreannya dianggap gugur dan diganti CJH di urutan berikutnya. Pada ketentuan terbaru, kursi CJH yang meninggal bisa digantikan oleh ahli waris.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan regulasi teknis terkait pengisian kursi CJH yang meninggal itu masih diproses sampai sekarang. Kemenag memasang target regulasi baru itu bisa diterapkan bulan ini.

Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan, pertimbangan Kemenag adalah antrean haji reguler saat ini sudah begitu lama atau panjang. Sehingga begitu disayangkan ketika kursi itu dianggap gugur. Apalagi jika CJH yang meninggal itu sudah antri sekian tahun. ’’Ketika ada jamaah yang akan berangkat lalu meninggal, dapat digantikan oleh pengganti,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin.

Nah untuk pengisian kursi CJH yang meninggal itu, dipasrahkan kepada keluarga. Keluarga CJH yang meninggal harus bermusyawarah siapa yang ditunjuk menjadi ahli waris kursi haji itu. Dengan cara baru ini, diharapkan ahli waris yang ditunjuk itu bisa sekaligus membadalkan CJH yang meninggal. Untuk menghindari potensi adanya polemik di internal keluarga saat penunjukan ahli waris, Nafit mengatakan keputusannya nanti bisa menggunakan putusan pengadilan.

Dia menegaskan, klausul penggantian CJH yang meninggal ini hanya berlaku bagi yang namanya masuk dalam rombongan keberangkatan tahun berjalan. Misalnya nama CJH yang bersangkutan ditetapkan masuk dalam porsi berangkat 2018.

Sementara bagi CJH yang masih berada di daftar antrian (waiting list) kemudian meninggal, tidak bisa digantikan oleh ahli waris. Ketentuannya seperti semula, yakni kursi antrian dianggap gugur. Keluarga atau ahli waris bisa mengambil uang setoran awal di kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.

Rencana kursi haji CJH yang meninggal bisa diganti oleh ahli waris juga disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali saat peresmian revitalisasi Asrama Haji Tabing Padang, Sumatera Barat kemarin (7/3). Nizar mengatakan rencana ini sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi VIII DPR.

Dia menjelaskan kebijakan ini diambil dalam rangka mewujudkan keadilan. Sebab ada yang sudah lama menunggu, tiba-tiba wafat tidak bisa digantikan oleh siapapun. Nizar mengatakan dalam waktu dekat diharapkan regulasinya pengisian kursi CJH meninggal oleh ahli waris bisa dikeluarkan.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMULANGAN_Ratusan jemaah haji dari kloter 1 sampai dengan 5 tiba di Asrama Haji embarkasih Medan Jalan AH Nasution, tahun lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) siap menerapkan regulasi baru pengisian kursi bagi calon jamaah haji (CJH) reguler yang meninggal. Selama ini, jika ada CJH yang meninggal, antreannya dianggap gugur dan diganti CJH di urutan berikutnya. Pada ketentuan terbaru, kursi CJH yang meninggal bisa digantikan oleh ahli waris.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan regulasi teknis terkait pengisian kursi CJH yang meninggal itu masih diproses sampai sekarang. Kemenag memasang target regulasi baru itu bisa diterapkan bulan ini.

Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan, pertimbangan Kemenag adalah antrean haji reguler saat ini sudah begitu lama atau panjang. Sehingga begitu disayangkan ketika kursi itu dianggap gugur. Apalagi jika CJH yang meninggal itu sudah antri sekian tahun. ’’Ketika ada jamaah yang akan berangkat lalu meninggal, dapat digantikan oleh pengganti,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin.

Nah untuk pengisian kursi CJH yang meninggal itu, dipasrahkan kepada keluarga. Keluarga CJH yang meninggal harus bermusyawarah siapa yang ditunjuk menjadi ahli waris kursi haji itu. Dengan cara baru ini, diharapkan ahli waris yang ditunjuk itu bisa sekaligus membadalkan CJH yang meninggal. Untuk menghindari potensi adanya polemik di internal keluarga saat penunjukan ahli waris, Nafit mengatakan keputusannya nanti bisa menggunakan putusan pengadilan.

Dia menegaskan, klausul penggantian CJH yang meninggal ini hanya berlaku bagi yang namanya masuk dalam rombongan keberangkatan tahun berjalan. Misalnya nama CJH yang bersangkutan ditetapkan masuk dalam porsi berangkat 2018.

Sementara bagi CJH yang masih berada di daftar antrian (waiting list) kemudian meninggal, tidak bisa digantikan oleh ahli waris. Ketentuannya seperti semula, yakni kursi antrian dianggap gugur. Keluarga atau ahli waris bisa mengambil uang setoran awal di kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.

Rencana kursi haji CJH yang meninggal bisa diganti oleh ahli waris juga disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali saat peresmian revitalisasi Asrama Haji Tabing Padang, Sumatera Barat kemarin (7/3). Nizar mengatakan rencana ini sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi VIII DPR.

Dia menjelaskan kebijakan ini diambil dalam rangka mewujudkan keadilan. Sebab ada yang sudah lama menunggu, tiba-tiba wafat tidak bisa digantikan oleh siapapun. Nizar mengatakan dalam waktu dekat diharapkan regulasinya pengisian kursi CJH meninggal oleh ahli waris bisa dikeluarkan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/