29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

2 Oknum Polri Terlibat Sindikat Nova Zein

Foto: GUSMAN/SUMUT POS
PAPARKAN: Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Wadir, AKBP Andri Setiawan merilis penangkapan tersangka baru kasus Nova Zein, Senin (12/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, menangkap 2 oknum Polri. Keduanya terlibat dalam sindikat penipuan dan penggelapan mobil mewah yang diotaki Nova Zein (NZ). Tujuh unit mobil dan 4 tersangka kembali ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda.

“Dari pengembangan kasus penggelapan mobil tersangka NZ, kita kembali menangkap empat tersangka baru dan mengamankan tujuh unit mobil,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Wakilnya, AKBP Andri Setiawan, Senin (12/3).

Dijelaskan Andi, dua dari empat tersangka, yakni AN dan NO merupakan anggota Polri. AN personel Bidang Propam Polda Aceh, sedangkan NO merupakan anggota Polres Sergai.

Sementara dua tersangka lainnya, warga sipil. Keduanya masing-masing, Jefri warga Sei Mencirim, Sunggal Deliserdang dan Dedi Aceh penduduk Tembung, Deliserdang.

Keempat tersangka yang baru ditangkap tersebut, berperan sebagai pengedar atau penjual mobil mewah rentalan yang telah digelapkan Nova Zein dari pemiliknya dengan harga ratusan juta rupiah. Untuk Toyota Fortuner VRZ, dijual Rp190 juta.

“Mereka ini berperan sebagai pengedar atau perantara jual dengan komisi antara Rp1 sampai 3 juta. Sampai sekarang sudah 11 unit mobil hasil penggelapan NZ yang kita sita dari Aceh, Riau dan Sumatera Barat (Sumbar),” beber Andi.

Ke-11 mobil tersebut terdiri 4 unit penangkapan sebelumnya. Diantaranya, Toyota Alphard, Innova dan Pajero Sport. Sedangkan 7 unit yang menyusul pada penangkapan 4 tersangka baru, yakni 3 Fortuner, 2 Innova dan 2 Toyota Avanza.

Andi mengungkapkan, dalam kasus yang melibatkan NZ, pihaknya telah menangani 8 Laporan Polisi (LP), termasuk dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Untuk kasus penipuan dan penggelapan mobil, berdasarkan LP tersebut, diketahui sebanyak 76 unit mobil korbannya telah dijual kepada penadah dengan harga bervariasi. Saat ini, penyelidik tengah memburu 65 unit mobil lagi di lapangan.

Foto: GUSMAN/SUMUT POS
PAPARKAN: Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Wadir, AKBP Andri Setiawan merilis penangkapan tersangka baru kasus Nova Zein, Senin (12/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, menangkap 2 oknum Polri. Keduanya terlibat dalam sindikat penipuan dan penggelapan mobil mewah yang diotaki Nova Zein (NZ). Tujuh unit mobil dan 4 tersangka kembali ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda.

“Dari pengembangan kasus penggelapan mobil tersangka NZ, kita kembali menangkap empat tersangka baru dan mengamankan tujuh unit mobil,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Wakilnya, AKBP Andri Setiawan, Senin (12/3).

Dijelaskan Andi, dua dari empat tersangka, yakni AN dan NO merupakan anggota Polri. AN personel Bidang Propam Polda Aceh, sedangkan NO merupakan anggota Polres Sergai.

Sementara dua tersangka lainnya, warga sipil. Keduanya masing-masing, Jefri warga Sei Mencirim, Sunggal Deliserdang dan Dedi Aceh penduduk Tembung, Deliserdang.

Keempat tersangka yang baru ditangkap tersebut, berperan sebagai pengedar atau penjual mobil mewah rentalan yang telah digelapkan Nova Zein dari pemiliknya dengan harga ratusan juta rupiah. Untuk Toyota Fortuner VRZ, dijual Rp190 juta.

“Mereka ini berperan sebagai pengedar atau perantara jual dengan komisi antara Rp1 sampai 3 juta. Sampai sekarang sudah 11 unit mobil hasil penggelapan NZ yang kita sita dari Aceh, Riau dan Sumatera Barat (Sumbar),” beber Andi.

Ke-11 mobil tersebut terdiri 4 unit penangkapan sebelumnya. Diantaranya, Toyota Alphard, Innova dan Pajero Sport. Sedangkan 7 unit yang menyusul pada penangkapan 4 tersangka baru, yakni 3 Fortuner, 2 Innova dan 2 Toyota Avanza.

Andi mengungkapkan, dalam kasus yang melibatkan NZ, pihaknya telah menangani 8 Laporan Polisi (LP), termasuk dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Untuk kasus penipuan dan penggelapan mobil, berdasarkan LP tersebut, diketahui sebanyak 76 unit mobil korbannya telah dijual kepada penadah dengan harga bervariasi. Saat ini, penyelidik tengah memburu 65 unit mobil lagi di lapangan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/