25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Jaksa Terbitkan Sprindik Baru

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – -Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam SD Negeri se-Kabupaten Labuhan Batu Selatan bebas, Kamis (8/3) lalu. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan eksepsinya.

Namun ternyata, jaksa tidak mau diam begitu saja. Surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pun sudah disiapkan untuk diterbitkan.

“Pasti upaya hukum akan dilanjutkan kembali dengan melakukan penyidikan kembali dengan sprindik baru lagi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (11/3) siang.

Kedua terdakwa yang eksepsinya dikabulkan masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Waswin Lubis SPd dan Wakil Direktur III CV Kebersamaan, Juli Syahbana Siregar alias Budi.

Sumanggar mengungkapkan, pihak jaksa belum menerima salinan putusan eksepsi kedua terdakwa dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah diterima, akan dipelajari untuk melihat dimana kelemahan dakwaan yang dinilai majelis hakim JPU ada kekeliruan.

“Pastinya kita pelajari dulu hasil putusan eksepsi. Ini belum kita terima. Setelah itu, baru kita bisa melakukan tindaklanjut lain dengan melakukan perlawanan (menerbitkan sprindik baru),” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai oleh Irwan Efendi menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum kedua terdakwa.

Hakim menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat. Dengan itu, dakwaan JPU tidak tepat untuk kedua terdakwa.

Diketahui, pengadaan baju seragam itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Labusel Tahun Anggaran (TA) 2016. Pagu anggaran serbesar Rp1.920.000.000,00 untuk dibuatkan seragam 12.800 siswa kelas 1 SD Negeri se-Kabupaten Labusel.

Berdasarkan hasil audit, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,050 miliar dari pagu anggara senilai Rp1,92.(gus/ala)

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – -Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam SD Negeri se-Kabupaten Labuhan Batu Selatan bebas, Kamis (8/3) lalu. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan eksepsinya.

Namun ternyata, jaksa tidak mau diam begitu saja. Surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pun sudah disiapkan untuk diterbitkan.

“Pasti upaya hukum akan dilanjutkan kembali dengan melakukan penyidikan kembali dengan sprindik baru lagi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (11/3) siang.

Kedua terdakwa yang eksepsinya dikabulkan masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Waswin Lubis SPd dan Wakil Direktur III CV Kebersamaan, Juli Syahbana Siregar alias Budi.

Sumanggar mengungkapkan, pihak jaksa belum menerima salinan putusan eksepsi kedua terdakwa dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah diterima, akan dipelajari untuk melihat dimana kelemahan dakwaan yang dinilai majelis hakim JPU ada kekeliruan.

“Pastinya kita pelajari dulu hasil putusan eksepsi. Ini belum kita terima. Setelah itu, baru kita bisa melakukan tindaklanjut lain dengan melakukan perlawanan (menerbitkan sprindik baru),” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai oleh Irwan Efendi menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum kedua terdakwa.

Hakim menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat. Dengan itu, dakwaan JPU tidak tepat untuk kedua terdakwa.

Diketahui, pengadaan baju seragam itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Labusel Tahun Anggaran (TA) 2016. Pagu anggaran serbesar Rp1.920.000.000,00 untuk dibuatkan seragam 12.800 siswa kelas 1 SD Negeri se-Kabupaten Labusel.

Berdasarkan hasil audit, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,050 miliar dari pagu anggara senilai Rp1,92.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/