SUMUTPOS.CO – Pasca dilakukan pengosongan bangunan liar di areal sekitar Stasiun Kereta Api, Jalan Stasiun, Belawan. Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI), telah memberikan kerja sama operasional (KSO) kepada pengembang untuk membangun 90 kios.
Anehnya, pembangunan kios dengan ukuran 3,5 X 8 meter yang akan dilaksanakan pihak ketiga yang sudah masuk tahap pengecoran dan penimbunan belum mengantongi izin pembangunan tersebut.
Humas PT KAI Divre I Sumut, Sapto Hartoyo dikonfirmasi tak menampik, pembangunan belum mengantongi izin. Hanya saja izin yang menjadi tanggung jawab pengembang sudah tahap proses pengurusan. “Izin bangunan itu pengembang langsung yang mengurus. Jadi saat ini izinnya sedang proses pengurusan,” jelas Sapto.
Sapto mengatakan, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan 90 kios di areal Stasiun Kereta Api Belawan. “Benar mas, rencananya akan dibangun 90 kios. Saat ini, pembangunan sedang dimulai dan sudah masuk tahap pengecoran serta penimbunan,” kata Sapto.
Camat Medan Belawan, Ahmad Sp dikonfirmasi soal izin dari bangunan 90 kios, mengatakan, pihaknya akan segera menyurati dan memanggil pihak PT KAI. “Waktu dekat ini akan kita surati dan kita panggil mereka,” katanya.
Pantauan Sumut Pos, Rabu (14/3), lahan yang sudah kosong sejak dua bulan belakangan ini sudah dilakukan proses pengerjaan oleh pihak pengembang. Pengecoran di areal lokasi sudah dilakukan.
Tanah yang dijadikan untuk penimbunan sudah menumpuk di areal lokasi. Pembangunan 90 kios untuk dijadikan sebagai areal bisnis perdagangan belum ada plang izin mendirikan bangunan.
Akibat penimbunan tanah yang sudah menumpuk, sepanjang areal Jalan Stasiun, Belawan, berserakan tanah yang berjatuhan. Sehingga, tanah itu menimbulkan abu yang menyebabkan polusi udara. (fac/ila)