28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

PKL Pasar Marelan yang Tak Dapat Lapak Diminta Segera Daftar

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR_Seorang pekerja menyelesaikan peoyek pembangunan pasar Marelan di Jalan Marelan Medan, Selasa (6/3) Pembangungan pasar Merelan di perkirakan rampung akhir bulan maret 2018.

SUMUTPOS.CO – PD Pasar Kota Medan menepis tudingan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Marelan tak mendapat kesempatan untuk menempati kios atau lapak, pada bangunan baru Pasar Mini Marelan. Para PKL di pasar tersebut diminta mendaftarkan diri kepada kepala pasar setempat untuk pendataan.

Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya mengatakan, pedagang yang dipindahkan saat ini merupakan pedagang lama di Pasar Marelan, bukan PKL. Artinya, dipindahkan secara bertahap dan setelah itu barulah PKL.

“Bukan kita tidak memberi kesempatan kepada PKL tetapi ada tahapannya. Kita tetap memprioritaskan kios atau lapak kepada pedagang yang berjualan di pasar yang lama termasuk PKL. Jadi, jangan bilang enggak ada tempat bagi mereka,” ujar Rusdi kepada Sumut Pos, Rabu (14/3).

Rusdi mengaku, para PKL di pasar tersebut sebelumnya sudah diminta untuk mendaftarkan diri. Namun ternyata, mereka tidak mau mendaftar.”Jangan berupaya memutar balikkan keadaan, padahal kami sudah memberi kesempatan untuk mendaftar. Akan tetapi, mereka tak juga daftar hingga sekarang,” katanya.

Menurut dia, saat ini masih ada PKL yang berjualan. Pun begitu, nantinya ditertibkan semua untuk dipindahkan ke dalam bangunan baru.”Kalau mereka ingin bertahan berjualan di kaki lima terus, tidak bisa karena harus ditertibkan untuk penataan. Apalagi lokasi yang digunakan untuk berjualan PKL milik orang lain dan di pinggir jalan,” cetus Rusdi.

Rusdi menyebutkan, sejauh ini pedagang yang baru dipindahkan ke Pasar Mini Marelan baru sekitar 200-an. Sementara, kapasitasnya mencapai 800-an lebih.”Di bagian bawah tersedia sekitar 462 kios/lapak, sedangkan di atas sekira 378 tempat. Makanya, supaya adil kita tertibkan dan masukkan ke dalam semua tetapi secara bertahap,” pungkasnya.

Sebelumnya, PKL yang berjualan di Pasar Marelan mengadu ke Komisi C DPRD Kota Medan karena tak mendapat kesempatan menempati bangunan baru di Pasar Mini Marelan, Selasa, (13/3) kemarin. Salah seorang PKL, Pola P Nainggolan mengeluhkan tidak adanya keadilan bagi mereka.

Padahal, rata-rata PKL yang sudah berjualan di sana sudah sejak tahun 2004. Para PKL Marelan tersebut mengaku ingin merubah nasib dan ingin berjualan di pasar baru marelan yakni Pasar Mini Marelan.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR_Seorang pekerja menyelesaikan peoyek pembangunan pasar Marelan di Jalan Marelan Medan, Selasa (6/3) Pembangungan pasar Merelan di perkirakan rampung akhir bulan maret 2018.

SUMUTPOS.CO – PD Pasar Kota Medan menepis tudingan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Marelan tak mendapat kesempatan untuk menempati kios atau lapak, pada bangunan baru Pasar Mini Marelan. Para PKL di pasar tersebut diminta mendaftarkan diri kepada kepala pasar setempat untuk pendataan.

Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya mengatakan, pedagang yang dipindahkan saat ini merupakan pedagang lama di Pasar Marelan, bukan PKL. Artinya, dipindahkan secara bertahap dan setelah itu barulah PKL.

“Bukan kita tidak memberi kesempatan kepada PKL tetapi ada tahapannya. Kita tetap memprioritaskan kios atau lapak kepada pedagang yang berjualan di pasar yang lama termasuk PKL. Jadi, jangan bilang enggak ada tempat bagi mereka,” ujar Rusdi kepada Sumut Pos, Rabu (14/3).

Rusdi mengaku, para PKL di pasar tersebut sebelumnya sudah diminta untuk mendaftarkan diri. Namun ternyata, mereka tidak mau mendaftar.”Jangan berupaya memutar balikkan keadaan, padahal kami sudah memberi kesempatan untuk mendaftar. Akan tetapi, mereka tak juga daftar hingga sekarang,” katanya.

Menurut dia, saat ini masih ada PKL yang berjualan. Pun begitu, nantinya ditertibkan semua untuk dipindahkan ke dalam bangunan baru.”Kalau mereka ingin bertahan berjualan di kaki lima terus, tidak bisa karena harus ditertibkan untuk penataan. Apalagi lokasi yang digunakan untuk berjualan PKL milik orang lain dan di pinggir jalan,” cetus Rusdi.

Rusdi menyebutkan, sejauh ini pedagang yang baru dipindahkan ke Pasar Mini Marelan baru sekitar 200-an. Sementara, kapasitasnya mencapai 800-an lebih.”Di bagian bawah tersedia sekitar 462 kios/lapak, sedangkan di atas sekira 378 tempat. Makanya, supaya adil kita tertibkan dan masukkan ke dalam semua tetapi secara bertahap,” pungkasnya.

Sebelumnya, PKL yang berjualan di Pasar Marelan mengadu ke Komisi C DPRD Kota Medan karena tak mendapat kesempatan menempati bangunan baru di Pasar Mini Marelan, Selasa, (13/3) kemarin. Salah seorang PKL, Pola P Nainggolan mengeluhkan tidak adanya keadilan bagi mereka.

Padahal, rata-rata PKL yang sudah berjualan di sana sudah sejak tahun 2004. Para PKL Marelan tersebut mengaku ingin merubah nasib dan ingin berjualan di pasar baru marelan yakni Pasar Mini Marelan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/