SUMUTPOS.CO – Pilgubsu 2018 nampaknya menjadi titik nadir bagi Jopinus Ramli Saragih atau yang akrab disapa JR Saragih. Dua kali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon Gubernur Sumut oleh KPU, dia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Gakkumdu terkait penggunaan dokumen palsu saat mendaftar menjadi balon Gubsu. Kemarin (21/3), giliran DPP Partai Demokrat mencopotnya sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.
Partai Demokrat memberhentikan sementara JR Saragih dari jabatannya sebagai Ketua DPD Demokrat Sumut terhitung sejak kemarin (21/3). Pemberhentian ini langsung diumumkan Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, kepada wartawan di Hotel Wings Kualanamu Kabupaten Deliserdang Rabu, (21/3).
Hadir dalam kesempatan itu Ketua BP OKK DPP Partai Demokrat Pramono Edhie Wibowo, Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Meilizar Latief, JR Saragih dan Herri Zulkarnain. Menurut Hinca, pembehentian sementara ini dimaksudkan agar roda organisasi partai tetap berjalan dengan baik dan di sisi lain JR Saragih juga fokus dalam menyelesaikan proses hukum.
“Dalam rangka memberi kesempatan seluas-luasnya kepada JR untuk menyesaikan proses hukumnya. Dan memastikan roda organisasi berjalan maka mulai hari ini Ketua DPD Demokrat Sumut diambil alih Herri Zulkarnain Hutajulu sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Jabatan akan dikembalikan kepada JR setelah masalah hukumnya selesai,” jelasnya.
Dia juga memastikan Partai Demokrat akan sepenuhnya mengawal proses perjalanan kasus hukum yang sedang dijalani oleh JR Saragih. “DPP Demokrat memback-up penuh upaya hukum yang dilakukan JR Saragih yang saat ini memasuki masa putusan di PT TUN. Dan informasinya akan diputuskan pada 27 Maret mendatang,” katanya.
Selain itu, kata Hinca, mereka juga terus memantau perkembangan kasus yang berjalan di Sentra Gakkumdu, dimana JR Saragih menjadi tersangka dugaan penggunaan dokumen palsu. “Kita juga memantau perkembangan di Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
SUMUTPOS.CO – Pilgubsu 2018 nampaknya menjadi titik nadir bagi Jopinus Ramli Saragih atau yang akrab disapa JR Saragih. Dua kali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon Gubernur Sumut oleh KPU, dia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Gakkumdu terkait penggunaan dokumen palsu saat mendaftar menjadi balon Gubsu. Kemarin (21/3), giliran DPP Partai Demokrat mencopotnya sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.
Partai Demokrat memberhentikan sementara JR Saragih dari jabatannya sebagai Ketua DPD Demokrat Sumut terhitung sejak kemarin (21/3). Pemberhentian ini langsung diumumkan Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, kepada wartawan di Hotel Wings Kualanamu Kabupaten Deliserdang Rabu, (21/3).
Hadir dalam kesempatan itu Ketua BP OKK DPP Partai Demokrat Pramono Edhie Wibowo, Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Meilizar Latief, JR Saragih dan Herri Zulkarnain. Menurut Hinca, pembehentian sementara ini dimaksudkan agar roda organisasi partai tetap berjalan dengan baik dan di sisi lain JR Saragih juga fokus dalam menyelesaikan proses hukum.
“Dalam rangka memberi kesempatan seluas-luasnya kepada JR untuk menyesaikan proses hukumnya. Dan memastikan roda organisasi berjalan maka mulai hari ini Ketua DPD Demokrat Sumut diambil alih Herri Zulkarnain Hutajulu sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Jabatan akan dikembalikan kepada JR setelah masalah hukumnya selesai,” jelasnya.
Dia juga memastikan Partai Demokrat akan sepenuhnya mengawal proses perjalanan kasus hukum yang sedang dijalani oleh JR Saragih. “DPP Demokrat memback-up penuh upaya hukum yang dilakukan JR Saragih yang saat ini memasuki masa putusan di PT TUN. Dan informasinya akan diputuskan pada 27 Maret mendatang,” katanya.
Selain itu, kata Hinca, mereka juga terus memantau perkembangan kasus yang berjalan di Sentra Gakkumdu, dimana JR Saragih menjadi tersangka dugaan penggunaan dokumen palsu. “Kita juga memantau perkembangan di Sentra Gakkumdu,” ujarnya.