32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

KPU Langkat Beri Sinyal Kasasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat saat mendatangi kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (21/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat mendatangi kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (21/3). Mereka ingin berkoordinasi dengan KPU Sumut terkait putusan PTTUN yang memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat dari jalur independen, Djohar Arifin Husein-Iskandar Sugito dalam sengketa Pilkada Langkat.

Kehadiran Ketua KPU Langkat Agus Arifin didampingi para Komisioner Sofyan, Tengku Aben, dan Muhammad Khair disambut Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, didampingi Kabag Teknis dan Humas Maruli Pasaribu. “Informasi dari mereka baru sepotong-potong kita ketahui. Makanya tadi kita minta supaya cepat dikejar, dapatkan salinan putusan itu ke pengadilan. Artinya, sejauh ini KPU Sumut belum memberikan langkah hukum atas masalah di Pilkada Langkat,” ujar Benget saat dikonfirmasi usai menerima kedatangan pihak KPU Langkat.

Pihaknya pun mendorong agar KPU Langkat segera mendapat salinan putusan PT TUN atas kasus ini sehingga poin-poin dari putusan tersebut bisa segera ditindaklanjuti. “Setelah kita menerima salinan putusannya, kita akan mempelajari dan mengkajinya,” katanya.

Benget menjelaskan, sesuai aturan, paskaputusan PT TUN ini tergugat diberi waktu untuk memproses hasil putusan selama lima hari kerja. “Ya, sesuai peraturan MA No.11/2016 Pasal 13, para pihak dalam sengketa PTTUN bisa melakukan kasasi. Tapi sebelum kita terima salinan putusan resminya, belum bisa kita lakukan upaya hukum,” ujarnya.

Kesempatan itu pihaknya menegaskan, meski PTTUN sudah mengabulkan gugatan pemohon atas sengketa Pilkada Langkat, Djohar Arifin dan Iskandar Sugito tidak serta merta ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Langkat, melalui jalur independen. “Belum, belum tentu (langsung jadi paslon). Nanti akan ditindaklanjuti dulu. Putusan MA (Mahkamah Agung) adalah yang tertinggi karena sifatnya final dan mengikat. Tapi sejauh ini kita belum menempuh langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara KPU Langkat, hingga kini belum mengambil langkah apapun, karena mereka masih akan mempelajari salinan putusan PTTUN. “Pastinya, kita belum bisa mengambil langkah. Apakah akan menempuh jalur hukum lain atau negosiasi,” kata Komisioner KPU Langkat Divisi Hukum Sopian Sitepu, saat dihubungi via selular, Rabu (21/3).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat saat mendatangi kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (21/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat mendatangi kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (21/3). Mereka ingin berkoordinasi dengan KPU Sumut terkait putusan PTTUN yang memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat dari jalur independen, Djohar Arifin Husein-Iskandar Sugito dalam sengketa Pilkada Langkat.

Kehadiran Ketua KPU Langkat Agus Arifin didampingi para Komisioner Sofyan, Tengku Aben, dan Muhammad Khair disambut Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, didampingi Kabag Teknis dan Humas Maruli Pasaribu. “Informasi dari mereka baru sepotong-potong kita ketahui. Makanya tadi kita minta supaya cepat dikejar, dapatkan salinan putusan itu ke pengadilan. Artinya, sejauh ini KPU Sumut belum memberikan langkah hukum atas masalah di Pilkada Langkat,” ujar Benget saat dikonfirmasi usai menerima kedatangan pihak KPU Langkat.

Pihaknya pun mendorong agar KPU Langkat segera mendapat salinan putusan PT TUN atas kasus ini sehingga poin-poin dari putusan tersebut bisa segera ditindaklanjuti. “Setelah kita menerima salinan putusannya, kita akan mempelajari dan mengkajinya,” katanya.

Benget menjelaskan, sesuai aturan, paskaputusan PT TUN ini tergugat diberi waktu untuk memproses hasil putusan selama lima hari kerja. “Ya, sesuai peraturan MA No.11/2016 Pasal 13, para pihak dalam sengketa PTTUN bisa melakukan kasasi. Tapi sebelum kita terima salinan putusan resminya, belum bisa kita lakukan upaya hukum,” ujarnya.

Kesempatan itu pihaknya menegaskan, meski PTTUN sudah mengabulkan gugatan pemohon atas sengketa Pilkada Langkat, Djohar Arifin dan Iskandar Sugito tidak serta merta ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Langkat, melalui jalur independen. “Belum, belum tentu (langsung jadi paslon). Nanti akan ditindaklanjuti dulu. Putusan MA (Mahkamah Agung) adalah yang tertinggi karena sifatnya final dan mengikat. Tapi sejauh ini kita belum menempuh langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara KPU Langkat, hingga kini belum mengambil langkah apapun, karena mereka masih akan mempelajari salinan putusan PTTUN. “Pastinya, kita belum bisa mengambil langkah. Apakah akan menempuh jalur hukum lain atau negosiasi,” kata Komisioner KPU Langkat Divisi Hukum Sopian Sitepu, saat dihubungi via selular, Rabu (21/3).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/