MEDAN, SUMUTPOS.CO – Besok, Selasa 27 Maret, Jopinus Ramli (JR) Saragih akan mendengarkan dua pengumuman. Pertama, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas gugatannya terhadap SK KPU Sumut yang tidak menetapkan pasangan JR-Ance sebagai peserta Pilgubsu 2018. Kedua, penyidik Gakkumdu akan menuntaskan hasil penyidikan mereka terhadap JR, dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu: dilimpahkan ke jaksa atau dinyatakan dihentikan.
Terkait jadwal putusan PTTUN yang rencananya diumumkan besok, kubu JR Saragih memilih menunggu hasilnya. “Belum ada sikap apapun. Kami masih menunggu putusan PTTUN 27 Maret besok. Gak baiklah sesumbar sebelum ada hasil putusan,” ujar Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (25/3).
Dia mengatakan, belum ada tindak lanjut di internal tim kuasa hukum JR Saragih atas kasus yang melibatkan Bupati Simalungun dua periode itu. Misalnya, apa upaya dan langkah yang dilakukan ke depan, jika PTTUN memenangkan gugatan JR atas tergugat yakni KPU Sumut. “Belum, belum ada diskusi di internal. Kami belum ada pertemuan lagi. Kita tunggu saja hasil putusan PTTUN,” kata Ikhwaluddin.
Apakah mantan ketua Partai Demokrat Sumut telah legowo dengan kemungkinan tidak lolos sebagai peserta pilgub? Ikhwaluddin membantah. “Tidak begitu. Bukan legowo juga maksudnya. Upaya lain memang belum ada. Tapi kita ‘kan masih berjuang. Buktinya di PTTUN belum putus,” ujarnya.
Berdasarkan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pasal 154 ayat 11 disebutkan; KPU provinsi dan/atau kabupaten kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan MA sebagaimana dimaksud pada ayat 9 dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Pada ayat 12 disebut bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau MA mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan, sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sedangkan ayat 9 berbunyi MA wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 8 dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi diterima. Dan di ayat 10 disebut putusan MA sebagaimana dimaksud pada ayat 9 bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.
Menyikapi segala kemungkinan ini, Ikhwal juga belum mau mengomentari lebih jauh. “Jangan dulu. Kita lihat dulu seperti apa bunyi putusan PTTUN. Baru setelah itu mengambil upaya dan langkah-langkah,” pungkasnya.