31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Gakkumdu Wajib Tuntaskan Kasus JR

Ketua KIPP Wilayah Sumatera Utara, Ferdiansyah Putra.

MEDAN, SUMUTPOS.CO — Mengendapnya kasus pidana pemilu terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dengan tersangka JR Saragih terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Kali ini, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Utara menyoroti kinerja Sentra Pelayanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan hukum di Pilgub Sumut 2018 ini.

Hal itu, terkait keseriusan sentra pelayanan hukum yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, setelah menetapkan JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pencalonan yang diduga melanggar Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. “Kita meminta agar Gakkumdu benar-benar serius menjalankan proses hukum terkait kasus JR Saragih. Sebab ini merupakan bagian dari komitmen menjaga Pilkada serentak 2018 ini benar-benar sehat dan berkualitas,” ucap Ketua KIPP Wilayah Sumatera Utara, Ferdiansyah Putra kepada wartawan, Jumat (20/4)
Dia menilai, walaupun JR Saragih tidak lagi menjadi kontestan pada Pilgubsu, semestinya setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka proses hukumnya harus tetap di kawal dengan serius. “Memang Pak JR Saragih sudah tidak menjadi kontesatan dalam pilgubsu setelah kembali mendapat status TMS dari KPU, tapi kasusnya kan harus tetap jalan. Sehinga tidak menimbulkan spekulasi, jika penetapan tersangka JR adalah politis,” tegas Ferdi.

Menurutnya, berjalannya proses penegakan hukum pada Sentra Pelayanan Hukum Terpadu, merupakan rangkaian proses Pilgub Sumut 2018. “Kita berharap, tidak hanya dalam kasus JR Saragih ini, tapi dalam semua proses penegakan hukum harus ditangani dengan serius. Jangan ada kesan tebang pilih dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu dan Gakkumdu,” tutupnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian selaku pengarah Sentra Gakkumdu mulai bungkam saat ditanyai soal penuntasan proses hukum terhadap Bupati Simalungun dua periode ini. Padahal, Andi Rian lah yang menyampaikan penetapan status tersangka terhadap JR Saragih kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan pada 15 Maret 2018 lalu.

Ketua KIPP Wilayah Sumatera Utara, Ferdiansyah Putra.

MEDAN, SUMUTPOS.CO — Mengendapnya kasus pidana pemilu terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dengan tersangka JR Saragih terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Kali ini, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Utara menyoroti kinerja Sentra Pelayanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan hukum di Pilgub Sumut 2018 ini.

Hal itu, terkait keseriusan sentra pelayanan hukum yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, setelah menetapkan JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pencalonan yang diduga melanggar Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. “Kita meminta agar Gakkumdu benar-benar serius menjalankan proses hukum terkait kasus JR Saragih. Sebab ini merupakan bagian dari komitmen menjaga Pilkada serentak 2018 ini benar-benar sehat dan berkualitas,” ucap Ketua KIPP Wilayah Sumatera Utara, Ferdiansyah Putra kepada wartawan, Jumat (20/4)
Dia menilai, walaupun JR Saragih tidak lagi menjadi kontestan pada Pilgubsu, semestinya setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka proses hukumnya harus tetap di kawal dengan serius. “Memang Pak JR Saragih sudah tidak menjadi kontesatan dalam pilgubsu setelah kembali mendapat status TMS dari KPU, tapi kasusnya kan harus tetap jalan. Sehinga tidak menimbulkan spekulasi, jika penetapan tersangka JR adalah politis,” tegas Ferdi.

Menurutnya, berjalannya proses penegakan hukum pada Sentra Pelayanan Hukum Terpadu, merupakan rangkaian proses Pilgub Sumut 2018. “Kita berharap, tidak hanya dalam kasus JR Saragih ini, tapi dalam semua proses penegakan hukum harus ditangani dengan serius. Jangan ada kesan tebang pilih dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu dan Gakkumdu,” tutupnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian selaku pengarah Sentra Gakkumdu mulai bungkam saat ditanyai soal penuntasan proses hukum terhadap Bupati Simalungun dua periode ini. Padahal, Andi Rian lah yang menyampaikan penetapan status tersangka terhadap JR Saragih kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan pada 15 Maret 2018 lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/