SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Sumut belum bisa memberi tanggapan atas respon driver angkutan berbasis online terhadap pengurusan uji KIR.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswar mengatakan, karena Kementerian Perhubungan yang memfasilitasi untuk uji kenderaan bermotor (KIR) bagi driver taksi online, pihaknya tidak berwenang memberi penjelasan.
“Kemenhub kan punya perwakilan di sini. Oleh karenanya kepala balai selaku penyelenggara lebih cocok untuk ditanyakan. Kan mereka yang punya anggarannya,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (27/3).
Dishub Provinsi Sumut tetap dimintai koordinasi namun kewenangan atas kebijakan ini tetap berada di pusat. Tapi Iswar membantah bahwa pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam hal ini. “Bukan tidak dilibatkan, tetap mereka mereka bertanya sama kita soal ini. Tapi kan lebih baik dia (kepala balai) yang menjelaskan pekerjaannya, dibanding saya yang menjelaskan,” katanya.
Saat ini diakui Iswar, Kemenhub sudah punya perwakilan di setiap wilayah. Untuk Sumut katanya dibawah Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah Sumut. “Mereka mewakili Dirjen Perhubungan Darat. Semua yang berhubungan dengan angkutan darat, dibawah kewenangan mereka,” katanya.
Namun begitu, mengenai implementasi Permenhub 108/2017 berkaitan angkutan dalam jaringan masih belum ditindaklanjuti lagi, mengingat sejauh ini belum ada arahan dan petunjuk terbaru dari pemerintah pusat.
SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Sumut belum bisa memberi tanggapan atas respon driver angkutan berbasis online terhadap pengurusan uji KIR.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswar mengatakan, karena Kementerian Perhubungan yang memfasilitasi untuk uji kenderaan bermotor (KIR) bagi driver taksi online, pihaknya tidak berwenang memberi penjelasan.
“Kemenhub kan punya perwakilan di sini. Oleh karenanya kepala balai selaku penyelenggara lebih cocok untuk ditanyakan. Kan mereka yang punya anggarannya,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (27/3).
Dishub Provinsi Sumut tetap dimintai koordinasi namun kewenangan atas kebijakan ini tetap berada di pusat. Tapi Iswar membantah bahwa pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam hal ini. “Bukan tidak dilibatkan, tetap mereka mereka bertanya sama kita soal ini. Tapi kan lebih baik dia (kepala balai) yang menjelaskan pekerjaannya, dibanding saya yang menjelaskan,” katanya.
Saat ini diakui Iswar, Kemenhub sudah punya perwakilan di setiap wilayah. Untuk Sumut katanya dibawah Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah Sumut. “Mereka mewakili Dirjen Perhubungan Darat. Semua yang berhubungan dengan angkutan darat, dibawah kewenangan mereka,” katanya.
Namun begitu, mengenai implementasi Permenhub 108/2017 berkaitan angkutan dalam jaringan masih belum ditindaklanjuti lagi, mengingat sejauh ini belum ada arahan dan petunjuk terbaru dari pemerintah pusat.