25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polda Sumut Sita Uang Panjar Rp15 Juta

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kabid Humas Poldasu, Rina Sari Ginting.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinas Perizinan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, Armen Parlindungan Harahap (36), Selasa (10/4). Diduga Armen telah melakukan pemerasan atas pengurusan izin pendirian usaha CV Tapian Nauli.

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perizinan, 2 unit HP dan satu lembar kwintasi penyerahan uang,” beber Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Rabu (11/4).

Polwan ini menyebutkan OTT itu dilakukan pada Selasa 10 April kemarin sekitar pukul 14.04 WIB. Awalnya polisi menangkap saksi pemberi atas nama Berlian Lubis selaku Direktris CV Tapian Nauli. Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun menangkap Armen, yang diduga selaku penerima uang.

“Di laci Armen ditemukan uang tunai sebesar Rp15 juta. Uang itu diduga hasil pemerasan yang di lakukannya kepada saksi dalam hal pengurusan izin pendirian usaha CV Tapian Nauli itu,” jelasnya.

Sedangkan dokumen perizinan, kata Rina, sudah diserahkan namun pelaku meminta awalnya sejumlah uang Rp53 juta. Penyerahan uangnya dicicil Rp15 juta diserahkan Selasa 10 April 2018. Kemudian sisanya Rp38 juta akan diserahkan Minggu depan apabila proses perizinannya sudah selesai.

“Dari OTT tersebut, tim memboyong yang diduga tersangka dan saksi untuk ditindaklanjuti penanganan perkara di Polda,” bebernya.

Saat ini, sambung Rina, kasusnya masih dalam pengembangan. Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya Pegawai Dinas Perizinan masing-masing atas nama Suhemi Rangkuti (37), M Zaini Lubis (46), dan Johanes Gultom (43).

“Pemasangan police line di ruang kerja ruang Kepala Dinas Perizinan sudah dilakukan dan akan digelar perkara untuk penentuan status perkara apakah layak naik ke sidik apa tidak,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kabid Humas Poldasu, Rina Sari Ginting.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinas Perizinan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, Armen Parlindungan Harahap (36), Selasa (10/4). Diduga Armen telah melakukan pemerasan atas pengurusan izin pendirian usaha CV Tapian Nauli.

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perizinan, 2 unit HP dan satu lembar kwintasi penyerahan uang,” beber Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Rabu (11/4).

Polwan ini menyebutkan OTT itu dilakukan pada Selasa 10 April kemarin sekitar pukul 14.04 WIB. Awalnya polisi menangkap saksi pemberi atas nama Berlian Lubis selaku Direktris CV Tapian Nauli. Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun menangkap Armen, yang diduga selaku penerima uang.

“Di laci Armen ditemukan uang tunai sebesar Rp15 juta. Uang itu diduga hasil pemerasan yang di lakukannya kepada saksi dalam hal pengurusan izin pendirian usaha CV Tapian Nauli itu,” jelasnya.

Sedangkan dokumen perizinan, kata Rina, sudah diserahkan namun pelaku meminta awalnya sejumlah uang Rp53 juta. Penyerahan uangnya dicicil Rp15 juta diserahkan Selasa 10 April 2018. Kemudian sisanya Rp38 juta akan diserahkan Minggu depan apabila proses perizinannya sudah selesai.

“Dari OTT tersebut, tim memboyong yang diduga tersangka dan saksi untuk ditindaklanjuti penanganan perkara di Polda,” bebernya.

Saat ini, sambung Rina, kasusnya masih dalam pengembangan. Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya Pegawai Dinas Perizinan masing-masing atas nama Suhemi Rangkuti (37), M Zaini Lubis (46), dan Johanes Gultom (43).

“Pemasangan police line di ruang kerja ruang Kepala Dinas Perizinan sudah dilakukan dan akan digelar perkara untuk penentuan status perkara apakah layak naik ke sidik apa tidak,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/