33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Terhitung Hari Ini, Hasban Aktif sebagai Sekda Provsu

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, M.SI mengaktifkan kembali H Hasban Ritonga, SH sebagai Sekretaris Daerah Sumatera Utara terhitung mulai Jumat (22/5) melalui SK GUbsu Nomor 821.23/1285/2015.  Keputusan tersebut berdasarkan atas Surat Mendagri Tjahyo Kumolo Nomor 800/2628/SJ/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Dalam surat Mendagri disebutkan pengaktifan kembali Hasban berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2983/Pid.B/2014/PN-Mdn tanggal 20 April 2015 yang menyatakan Hasban Ritonga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai didakwa penuntut Umum. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, Sdr H Hasban Ritonga, SH untuk diaktifkan kembali sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara, sesuai peraturan dan perundang-undangan,” demikian Mendagri.
Penyerahan Keputusan dilakukan Gubsu kepada Hasban di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Jumat (22/5) sore. Hadir dalam kesempatan tersebut Assisten Ekbang Hj Sabrina yang sebelumnya ditunjuk sebagai Plh Sekda, para assisten, staf ahli dan beberapa Kepala SKPD di jajaran Setda Provsu.
Dalam keputusan Gubsu tersebut disebutkan bahwa Gubsu mengaktifkan kembali Hasban Ritong, SH sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 214/M Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.  Dengan ditetapkannya keputusan ini maka surat keputusan Gubsu Nomor 821.23/429/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang pembebasan tugas Hasban Ritonga dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam kesempatan itu, Gubsu memberikan apresiasi kepada Plh Sekda Hj Sabrina yangn telah mengerjakan dengan baik tugas Sekda meski sekaligus merangkap jabatan sebagai Assisten II BIdang Ekonomi dan Pembangunan.  “Atas nama Gubernur dan pribadi saya berterimakasih kepada Bu Sabrina,” ujar Gubsu.
Sementara itu Hasban menyampaikan rasa terimakasih atas dukungan dan support Gubernur dan jajaran SKPD di lingkungan Sekretariat Daerah yang all out mendukungnya dalam mengahadapi persoalan hukum. Dia pun bersyukur proses hukum berjalan sesuai dengan kebenaran dan rasa keadilan. “Saya tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan rekan-rekan sekalian. Karenanya saya mohon dukungan dan bantuan semua untuk mengkoordiasikan dan menggerakkan tata kelola administrasi pemerintahan secara mantap,” kata Hasban. (rel/mea)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, M.SI mengaktifkan kembali H Hasban Ritonga, SH sebagai Sekretaris Daerah Sumatera Utara terhitung mulai Jumat (22/5) melalui SK GUbsu Nomor 821.23/1285/2015.  Keputusan tersebut berdasarkan atas Surat Mendagri Tjahyo Kumolo Nomor 800/2628/SJ/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Dalam surat Mendagri disebutkan pengaktifan kembali Hasban berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2983/Pid.B/2014/PN-Mdn tanggal 20 April 2015 yang menyatakan Hasban Ritonga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai didakwa penuntut Umum. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, Sdr H Hasban Ritonga, SH untuk diaktifkan kembali sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara, sesuai peraturan dan perundang-undangan,” demikian Mendagri.
Penyerahan Keputusan dilakukan Gubsu kepada Hasban di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Jumat (22/5) sore. Hadir dalam kesempatan tersebut Assisten Ekbang Hj Sabrina yang sebelumnya ditunjuk sebagai Plh Sekda, para assisten, staf ahli dan beberapa Kepala SKPD di jajaran Setda Provsu.
Dalam keputusan Gubsu tersebut disebutkan bahwa Gubsu mengaktifkan kembali Hasban Ritong, SH sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 214/M Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.  Dengan ditetapkannya keputusan ini maka surat keputusan Gubsu Nomor 821.23/429/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang pembebasan tugas Hasban Ritonga dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam kesempatan itu, Gubsu memberikan apresiasi kepada Plh Sekda Hj Sabrina yangn telah mengerjakan dengan baik tugas Sekda meski sekaligus merangkap jabatan sebagai Assisten II BIdang Ekonomi dan Pembangunan.  “Atas nama Gubernur dan pribadi saya berterimakasih kepada Bu Sabrina,” ujar Gubsu.
Sementara itu Hasban menyampaikan rasa terimakasih atas dukungan dan support Gubernur dan jajaran SKPD di lingkungan Sekretariat Daerah yang all out mendukungnya dalam mengahadapi persoalan hukum. Dia pun bersyukur proses hukum berjalan sesuai dengan kebenaran dan rasa keadilan. “Saya tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan rekan-rekan sekalian. Karenanya saya mohon dukungan dan bantuan semua untuk mengkoordiasikan dan menggerakkan tata kelola administrasi pemerintahan secara mantap,” kata Hasban. (rel/mea)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/