MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan penasehat hukum terdakwa Tamin Sukardi pada sidang sebelumnya. Sidang yang beragendakan jawaban JPU tersebut, berlangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/5) siang.
“Menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan menyatakan Jaksa Penuntut tetap atas dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya,” kata JPU, Salman di depan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH.
Usai pembacaan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa, penasehat hukum terdakwa pun meminta kepada majelis hakim agar terdakwa diberikan izin untuk melakukan perawatan dengan sistem rawat Inap di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
“Perawatan itu untuk melakukan pengecekan kesehatan terdakwa secara menyeluruh, karena dokter juga menyatakan, terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung koroner. Dokter menyebutkan, terdakwa harus dirawat di rumah sakit, setidaknya selama empat hari untuk bisa dilakukan perawatan secara intensif,” ucap penasehat hukum terdakwa, Suhardi SH.
Menjawab permohonan tersebut, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo yang telah menerima surat permohonan tersebut pun langsung menjawab secara lisan di persidangan.
“Surat permohonan ini sudah saya baca, tetapi saya tidak bisa memberikan izin untuk itu. Karena, di dalam surat tersebut saya tidak menemukan adanya lampiran surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan, yang menyatakan terdakwa memang harus dilakukan rawat inap di rumah sakit,” ungkap Wahyu Prasetyo.
Wahyu juga menjelaskan, setelah nantinya pihak majelis hakim menerima surat rekomendasi dari dokter untuk permohonan perawatan terdakwa, barulah pihak majelis hakim akan menimbang kembali pengajuan tersebut.
“Apakah nanti akan dilakukan penangguhan penahanan, pembantaran ataupun hanya sekadar diberikan izin untuk pemeriksaan setiap harinya ke rumah sakit selama empat hari dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Itu kita belum tahu, kita lihat saja nanti setelah kami menerima surat rekomendasi dari dokter terkait. Nanti kami akan pertimbangkan kembali,” ucap Hakim Wahyu.
Sebelumnya, JPU Salman dalam dakwaannya menyatakan Tamin Sukardi telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan JPU, perkara tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2002. Saat itu, terdakwa mengetahui sekitar 106 hektare di antara lahan PTPN 2 di Desa Helvetia, Deli Serdang, dikeluarkan atau tidak diperpanjang Hak Guna Usaha (HGU)-nya.
Terdakwa bermaksud menguasai dan memiliki tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya. Langkah itu berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL).(adz/ala)