32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Menkeu: Pegawai Pemda Dapat THR dan Gaji ke-13

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pegawai pemerintah daerah se-Indonesia seharusnya juga menerima tunjangan hari raya ( THR) dan gaji ke-13. Sebab, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk itu melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

“Alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu sudah ada di dalam Undang-Undang APBN 2018. Termasuk untuk (pegawai) di daerah,” ujar Sri saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (4/6/2018).

“Dalam perhitungan dana alokasi umum, yaitu ditransfer yang diberikan kepada pemerintah daerah, formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13,” lanjut dia.

Sri mengatakan, DAU memang bukan semata-mata untuk membiayai THR dan gaji ke-13. Tetapi, salah satunya dapat digunakan untuk hal itu. Sebagai pegangan dasar dalam penggunaan alokasi itu, Kemenkeu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). “Jadi sudah sangat jelas mengenai hal itu,” lanjut Sri.

Namun, apabila masih ada pemerintah daerah yang menyatakan tak bisa memberikan THR dan gaji ke-13, ia meminta mengadukannya ke salah satu direktorat jenderal di kementeriannya. “Kalau ada suara di daerah, kami akan lihat dulu ya. Karena seharusnya dari DAU sudah ada. Saya sudah minta ke Dirjen Perimbangan untuk melihat daerah mana dan apa penyebabnya,” ujar dia. (Fab/Kris/kps)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pegawai pemerintah daerah se-Indonesia seharusnya juga menerima tunjangan hari raya ( THR) dan gaji ke-13. Sebab, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk itu melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

“Alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu sudah ada di dalam Undang-Undang APBN 2018. Termasuk untuk (pegawai) di daerah,” ujar Sri saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (4/6/2018).

“Dalam perhitungan dana alokasi umum, yaitu ditransfer yang diberikan kepada pemerintah daerah, formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13,” lanjut dia.

Sri mengatakan, DAU memang bukan semata-mata untuk membiayai THR dan gaji ke-13. Tetapi, salah satunya dapat digunakan untuk hal itu. Sebagai pegangan dasar dalam penggunaan alokasi itu, Kemenkeu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). “Jadi sudah sangat jelas mengenai hal itu,” lanjut Sri.

Namun, apabila masih ada pemerintah daerah yang menyatakan tak bisa memberikan THR dan gaji ke-13, ia meminta mengadukannya ke salah satu direktorat jenderal di kementeriannya. “Kalau ada suara di daerah, kami akan lihat dulu ya. Karena seharusnya dari DAU sudah ada. Saya sudah minta ke Dirjen Perimbangan untuk melihat daerah mana dan apa penyebabnya,” ujar dia. (Fab/Kris/kps)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/