TIGARAS, SUMUTPOS.CO – Jasa Raharja menjamin korban meninggal dunia dan dirawat dalam peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Senin (18/6), akan mendapat santunan.
Selasa (19/6), petugas Jasa Raharja secara proaktif mendatangi posko pengaduan korban KM Sinar Bangun di Pelabuhan Tigaras, Simalungun, dan mengatakan akan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka.
“Sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan, seluruh korban terjamin oleh UU No 33 tahun 1964. Korban meninggal dunia akan diberikan santunan sejumlah Rp50 juta, akan diserahkan kepada ahli waris korban yang sah. Sementara untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit di mana korban dirawat, dan diberi biaya maksimal 20 juta,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Utara, Ifryantono melalui Kasubag Administrasi Pelayanan, Pahala Hendra Hutabarat, di Pelabuhan Tigaras, Selasa (19/6).
KM Sinar Bangun tenggelam setelah 30 menit berlayar dari Simanindo-Samosir menuju Tigaras, Kabupaten Simalungun. Sesaat sebelum kapal terbalik dan tenggelam, kapal yang diduga membawa kurang lebih 100-an penumpang dan puluhan sepeda motor itu sempat oleng. “Saksi menyebutkan bahwa sebelum tenggelam, kapal sudah mulai dipenuhi oleh air pada bagian bawah kapal,” tambah pejabat berwenang.
Hingga kini pihak Basarnas dan Kepolisian masih mencari korban yang tenggelam di Danau Toba. Jumlah korban yang selamat dievakuasi sudah 19 orang. Sedangkan yang meninggal dunia satu orang. Yang hilang mencapai 95 orang.
Hingga kemarin, puluhan pihak keluarga korban memadati pelabuhan Tigaras, menunggu adanya temuan korban yang baru. (famo/mea)
TIGARAS, SUMUTPOS.CO – Jasa Raharja menjamin korban meninggal dunia dan dirawat dalam peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Senin (18/6), akan mendapat santunan.
Selasa (19/6), petugas Jasa Raharja secara proaktif mendatangi posko pengaduan korban KM Sinar Bangun di Pelabuhan Tigaras, Simalungun, dan mengatakan akan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka.
“Sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan, seluruh korban terjamin oleh UU No 33 tahun 1964. Korban meninggal dunia akan diberikan santunan sejumlah Rp50 juta, akan diserahkan kepada ahli waris korban yang sah. Sementara untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit di mana korban dirawat, dan diberi biaya maksimal 20 juta,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Utara, Ifryantono melalui Kasubag Administrasi Pelayanan, Pahala Hendra Hutabarat, di Pelabuhan Tigaras, Selasa (19/6).
KM Sinar Bangun tenggelam setelah 30 menit berlayar dari Simanindo-Samosir menuju Tigaras, Kabupaten Simalungun. Sesaat sebelum kapal terbalik dan tenggelam, kapal yang diduga membawa kurang lebih 100-an penumpang dan puluhan sepeda motor itu sempat oleng. “Saksi menyebutkan bahwa sebelum tenggelam, kapal sudah mulai dipenuhi oleh air pada bagian bawah kapal,” tambah pejabat berwenang.
Hingga kini pihak Basarnas dan Kepolisian masih mencari korban yang tenggelam di Danau Toba. Jumlah korban yang selamat dievakuasi sudah 19 orang. Sedangkan yang meninggal dunia satu orang. Yang hilang mencapai 95 orang.
Hingga kemarin, puluhan pihak keluarga korban memadati pelabuhan Tigaras, menunggu adanya temuan korban yang baru. (famo/mea)