MEDAN, SUMUTPOS.CO -Proyek underpass atau jalur bawah tanah yang menghubungkan Jalan AH Nasution-Tritura hingga kini masih mangkrak. Pembangunan proyek tersebut terhambat akibat utilitas kabel Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang belum juga dipindahkan.
Pantauan Sumut Pos di lapangan Kamis (12/7), pelaksanaan proyek hanya dikerjakan persis di persimpangan kedua jalan yang terhubung tersebut. Sementara di persimpangan kawasan Titikuning, masih belum bisa dikerjakan akibat masih adanya utilitas PLN. Persoalan inipun sudah disampaikan ke Pemko Medan. Namun hingga kini, masalah ini belum juga tuntas.
PT Hutama Karya sebagai pelaksana proyek pekerjaan telah mengeluarkan cost ekstra akibat molornya waktu pengerjaan hingga alat berat yang tidak dimanfaatkan dengan baik. Persoalan ini juga, bahkan dinilai menjadi salah satu indikator penilaian pemerintah pusat ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan karena tidak menuntaskan masalah pendukung pembangunan proyek tersebut.
Dikabarkan, pemerintah pusat enggan menyetujui proyek lain yang diajukan Pemko Medan termasuk fly over Pondok Kelapa hingga lainnya.
Wakil Pelaksana Proyek Underpass dari PT Hutama Karya, Dony yang dikonfirmasi wartawan enggan memberikan penjelasan.
Kata dia, mengenai biaya memang pihaknya harus mengeluarkan ekstra akibat relokasi utilitas belum dilakukan juga hingga kini dan berdampak pada molornya semua jadwal.
“Biaya jelas ekstra, selebihnya saya tidak paham. Kalau itu boleh ditanya langsung ke pemerintah pusat, kita hanya sebagai pelaksana proyek saja,” ujar Dony belum lama ini.
Ia menjelaskan, mengenai teknis proyek memang diakui dia berdampak pada semua hal. Namun, mengenai akibat dari proses underpass ini yang lambat hingga ke proyek Pemko Medan lain yang diajukan ke pemerintah pusat, Dony enggan berkomentar.
Dia berharap kepada pemilik utilitas agar segera memindahkan untuk proses pembangunan lanjutan. Apalagi, pihaknya juga akan segera menyampaikan persoalan ini ke Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara (Kejati Sumut).