MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Dit Narkoba Polda Sumut kembali membongkar jaringan peredaran narkoba internasional di Sumatera Utara. Pembongkaran sindikat ini dilakukan lewat rangkaian penangkapan di 6 lokasi berbeda dengan total 10 orang tersangka. Dua diantaranya tewas ditembak petugas dan saat ini jenazahnya ditempatkan di RS Bhayangkara Medan. Sedangkan 3 orang lainnya dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 17 kg narkoba golongan I jenis sabu, 2.000 butir pil ekstasi, handphone 15 unit, sepeda motor 2 unit, mobil 1 unit, tas ransel 3 buah, dan 1 pucuk senjata api.
“Bila barang bukti narkoba ini dirupiahkan, maka nominalnya mencapai Rp17,4 miliar. Selain itu, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang, maka dapat menyelamatkan sebanyak 172 ribu orang anak bangsa,” ungkapnya kepada wartawan di Mako Brimob Polda Sumut, Senin (23/7).
Paulus memaparkan, penangkapan ini terdiri dari 6 kasus dengan lokasi penangkapan berbeda-beda. Awalnya, jelas Paulus, pada Kamis (19/7) sekira pukul 07.00 WIB, personel Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap 2 tersangka inisal M (20), warga Jalan Krung Panjo Desa Bugak Bieuren, Aceh, dan DN (28), warga Desa Paya Bujok Langsa Aceh di Jalan Karya Jaya Simpang Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor dengan barang bukti 2 kg sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina merk Guan Ying Wang. “Dari keterangan kedua tersangka, bahwa mereka mendapatkan sabu dari tersangka berinisial D alias I,” jelasnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Dit Narkoba Polda Sumut kembali membongkar jaringan peredaran narkoba internasional di Sumatera Utara. Pembongkaran sindikat ini dilakukan lewat rangkaian penangkapan di 6 lokasi berbeda dengan total 10 orang tersangka. Dua diantaranya tewas ditembak petugas dan saat ini jenazahnya ditempatkan di RS Bhayangkara Medan. Sedangkan 3 orang lainnya dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 17 kg narkoba golongan I jenis sabu, 2.000 butir pil ekstasi, handphone 15 unit, sepeda motor 2 unit, mobil 1 unit, tas ransel 3 buah, dan 1 pucuk senjata api.
“Bila barang bukti narkoba ini dirupiahkan, maka nominalnya mencapai Rp17,4 miliar. Selain itu, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang, maka dapat menyelamatkan sebanyak 172 ribu orang anak bangsa,” ungkapnya kepada wartawan di Mako Brimob Polda Sumut, Senin (23/7).
Paulus memaparkan, penangkapan ini terdiri dari 6 kasus dengan lokasi penangkapan berbeda-beda. Awalnya, jelas Paulus, pada Kamis (19/7) sekira pukul 07.00 WIB, personel Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap 2 tersangka inisal M (20), warga Jalan Krung Panjo Desa Bugak Bieuren, Aceh, dan DN (28), warga Desa Paya Bujok Langsa Aceh di Jalan Karya Jaya Simpang Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor dengan barang bukti 2 kg sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina merk Guan Ying Wang. “Dari keterangan kedua tersangka, bahwa mereka mendapatkan sabu dari tersangka berinisial D alias I,” jelasnya.