ACEH, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Aceh Selatan, menangkap dua penjual kulit harimau di sebuah rumah di kawasan Gampong Kapeh, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, keduanya ditangkap dalam sebuah penggerebekan berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Barang bukti yang ditemukan yakni kulit harimau Sumatera sepanjang 2 meter di dalam sebuah karung yang diperkirakan berumur 10 tahun,” ujarnya Senin (23/7/2018) malam melalui telepon seluler.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku berinisial SK dan SB. Sementara sang pemburu, hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
“Dari keterangan tersangka kulit itu diperoleh dari pemburu babi di Trumon, Aceh Selatan. Lalu keduanya akan jual kulit ini senilai Rp 50 juta,” ungkap AKBP Dedy Sadsono.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti kulit harimau Sumatera itu masih diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk kepentingan lebih lanjut. Polisi pun masih mengembangkan kasus ini guna mencari keterlibatan tersangka lain.
“Keduanya dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya. (zal)
ACEH, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Aceh Selatan, menangkap dua penjual kulit harimau di sebuah rumah di kawasan Gampong Kapeh, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, keduanya ditangkap dalam sebuah penggerebekan berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Barang bukti yang ditemukan yakni kulit harimau Sumatera sepanjang 2 meter di dalam sebuah karung yang diperkirakan berumur 10 tahun,” ujarnya Senin (23/7/2018) malam melalui telepon seluler.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku berinisial SK dan SB. Sementara sang pemburu, hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
“Dari keterangan tersangka kulit itu diperoleh dari pemburu babi di Trumon, Aceh Selatan. Lalu keduanya akan jual kulit ini senilai Rp 50 juta,” ungkap AKBP Dedy Sadsono.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti kulit harimau Sumatera itu masih diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk kepentingan lebih lanjut. Polisi pun masih mengembangkan kasus ini guna mencari keterlibatan tersangka lain.
“Keduanya dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya. (zal)