26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Umar Ritonga Segera Masuk DPO

Umar Ritonga

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga tenggat waktu yang diberikan, Sabtu, 21 Juli 2018, Umar Ritonga yang merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, belum juga menyerahkan diri. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Umar yang kabur saat lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku, rencana penerbitan surat DPO ini tengah dirundingkan tim lembaga antirasuah. “Hingga Senin (23/7) siang ini, KPK belum mendapat informasi apapun dari UMR (Umar Ritonga) ataupun keluarga tentang niat untuk menyerahkan diri. Karena itu, hari ini akan dibahas rencana penerbitan DPO,” ujarnya pada wartawan, Senin (23/7).

Jika nantinya surat DPO itu telah terbit, maka kata Febri, lembaga antikorupsi ini akan menyurati pihak kepolisian guna melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Umar yang saat melarikan diri turut membawa uang sebesar Rp500 juta yang akan diserahkan kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Sebagai informasi, pada saat melakukan pengejaran terhadap Umar Ritonga, KPK telah menemukan mobil yang diduga digunakan Umar saat melarikan diri dan membawa uang suap Bupati Labuhanbatu, ketika operasi senyap dilakukan. “Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu. Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak layak jalan,” ungkap Febri, Sabtu (21/7).

KPK menduga bahwa awalnya mobil yang digunakan adalah mobil dinas plat merah, kemudian diganti dengan plat hitam ketika mengambil uang di Bank BPD Sumatera Utara. Sebelumnya, dari enam orang yang diamankan di Jakarta dan Kabupaten Labuhanbatu akhirnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga orang tersangka itu adalah sebagai pihak penerima Bupati Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2021 Pangonal Harahap (PHH) dan Umar Ritonga (UMR) yang merupakan pihak swasta. Sementara sebagai pihak pemberi adalah pemilik dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra (ES).

Umar Ritonga

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga tenggat waktu yang diberikan, Sabtu, 21 Juli 2018, Umar Ritonga yang merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, belum juga menyerahkan diri. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Umar yang kabur saat lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku, rencana penerbitan surat DPO ini tengah dirundingkan tim lembaga antirasuah. “Hingga Senin (23/7) siang ini, KPK belum mendapat informasi apapun dari UMR (Umar Ritonga) ataupun keluarga tentang niat untuk menyerahkan diri. Karena itu, hari ini akan dibahas rencana penerbitan DPO,” ujarnya pada wartawan, Senin (23/7).

Jika nantinya surat DPO itu telah terbit, maka kata Febri, lembaga antikorupsi ini akan menyurati pihak kepolisian guna melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Umar yang saat melarikan diri turut membawa uang sebesar Rp500 juta yang akan diserahkan kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Sebagai informasi, pada saat melakukan pengejaran terhadap Umar Ritonga, KPK telah menemukan mobil yang diduga digunakan Umar saat melarikan diri dan membawa uang suap Bupati Labuhanbatu, ketika operasi senyap dilakukan. “Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu. Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak layak jalan,” ungkap Febri, Sabtu (21/7).

KPK menduga bahwa awalnya mobil yang digunakan adalah mobil dinas plat merah, kemudian diganti dengan plat hitam ketika mengambil uang di Bank BPD Sumatera Utara. Sebelumnya, dari enam orang yang diamankan di Jakarta dan Kabupaten Labuhanbatu akhirnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga orang tersangka itu adalah sebagai pihak penerima Bupati Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2021 Pangonal Harahap (PHH) dan Umar Ritonga (UMR) yang merupakan pihak swasta. Sementara sebagai pihak pemberi adalah pemilik dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra (ES).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/