SUMUTPOS.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana revitalisasi Pasar Timah kembali digelar Komisi III DPRD Kota Medan, Senin (30/7). Dalam RDP tersebut, akhirnya sepakat diputuskan untuk segera melaksanakan program peremajaan bangunan pasar itu dengan merelokasi para pedagang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Hendra DS mendesak agar Satpol PP Kota Medan segera merelokasi atau memindahkan sementara para pedagang di Pasar Timah. Dengan begitu, proyek revitalisasi ini dapat segera dilakukan.
“Harus secepatnya segera direlokasi pedagang di sana, jangan ulur-ulur waktu lagi dengan alasan masih dalam gugatan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Hendra DS pada RDP yang dihadiri perwakilan Pemko Medan, Satpol PP dan pengembang Pasar Timah di ruang Komisi III DPRD Medan, Senin (30/7).
Menurutnya, gugatan para pedagang yang mempermasalahkan Surat IMB tempat penampungan atau relokasi yang berada tak jauh dari pasar itu ke MA, seharusnya tidak mengganggu. Artinya, proses revitalisasi bangunan pasar tersebut tetap berjalan.
“Satpol PP telah diperintahkan Pemko Medan berulang kali untuk merelokasi pedagang. Namun proses relokasi pedagang ke tempat penampungan terhambat karena adanya penolakan dari pedagang,” tutur Hendra DS.
Untuk itu, lanjutnya, disarankan kepada Pemko Medan, Satpol PP dan pengembang untuk mengedukasi serta mensosialisasi kembali terkait proses relokasi tersebut. Dengan kata lain, kepada pedagang bahwa relokasi ini adalah pemindahan sementara bukan penggusuran. “Relokasi ini sementara bukan selamanya. Pedagang dipindahkan ke tempat penampungan demi kepentingan mereka juga karena bangunan pasar akan diremajakan,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menuturkan, Pemko Medan sudah seharusnya bersikap tegas kepada pedagang. Jangan hanya karena penolakan dari pedagang maupun pihak-pihak tertentu, program yang sudah bertahun-tahun ini menjadi tidak jalan.
“Terakhir kali Pemko Medan telah menyurati Satpol PP untuk segera merelokasi pedagang pada 27 Juli lalu. Namun tidak dilakukan hanya karena pedagang menolak dengan alasan klasik (sedang dalam gugatan),” ujar Dame.
Diutarakan Dame, gugatan pedagang yang dilakukan hanya sebatas administrasi dan tidak ada hubungannya dengan proses hukum yang berkaitan langsung dengan pembangunan. Sebab, yang digugat pedagang mengenai masalah IMB tempat relokasi bukan gedung pasarnya.