26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pedagang Pasar Timah: Digusur, Kami Melawan…

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Puluhan pedagang pasar timah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Medan, Selasa (6/3).

SUMUTPOS.CO – Puluhan pedagang Pasar Timah berunjuk rasa ke kantor Wali Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Selasa (6/3) siang. Mereka menuntut revitalisasi dibatalkan.

Dalam demo itu, pedagang Pasar Timah berorasi selama sekitar 1 jam. Namun tidak ada perwakilan Pemerintah Kota Medan yang datang menemui para pendemo. Akibatnya, para pedagang marah, meneriaki puluhan Petugas Satpol agar pulang saja karena di kantor Wali Kota Medan tidak ada orang.

Bahkan, mereka juga menggoyang-goyang dan memukuli gerbang. Karena tidak kunjung mendapat tanggapan, para pedagang berpindah ke depan gedung DPRD Medan.”Nggak ada gunanya klen di sini. Nggak ada pejabatnya di sini. Kalau sedang ke pasar,  kalian berani menggertak-gertak pedagang,” teriak para pedagang ke arah puluhan Petugas Satpol PP.

Di depan gedung DPRD Medan, mereka berorasi selama setengah jam. Para pedagang juga sempat marah di lokasi itu. Mereka memukuli dan menggoyang gerbang. Namun akhirnya perwakilan para pedagang dan Kuasa Hukum mereka dipersilahkan masuk oleh Anggota Komisi C DPRD Medan, Beston Sinaga.

Dalam pertemuan itu, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, Asril Siregar mengatakan, pihaknya menolak atas pengosongan lapak yang disurati Pemko Medan kepada pedagang. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait permasalahan Pasar Timah.

“Mereka melalui Satpol PP mengirim surat pengosongan, 7×24 jam sejak 1 Maret 2018 lalu. Besok batas akhir pengosongan. Kami nggak mau mengosongkan, karena tidak sesuai dengan putusan PTUN,” ujar Asril.

Lebih lanjut dikatakannya, sejak Tahun 2013 lalu, pedagang menolak revitalisasi Pasar Timah. Namun, Pemko Medan tetap bersikukuh untuk melakukan revitalisasi. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan upaya hukum dan gugatan mereka dikabulkan PTUN.

Artinya, Pemko dilarang mendirikan bangunan baru sampai ada putusan inkrah. Berdasarkan Putusan PTUN Nomor 103/G/2017/PTUN-MDN itu pula, disebutnya Pemko Medan melalui Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban.

“Kami tegaskan, Pasar Timah masih sangat layak sebagai tempat berjualan, demi memenuhi kehidupan sehari-hari. Rencana revitalisasi itu, pastinya akan menghilangkan nilai budaya di pasar tradisional ini, ” tambahnya.

Asril menuturkan, yang mereka tidak terima, tempat penampungan pedagang saat revitalisasi dilakukan, adalah tempat penggusuran eks warga di Jalan Timah, yang merupakan tanah milik PT KAI. Hal tersebut dinilai Asril dapat membenturkan para pedagang dengan masyarakat.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Puluhan pedagang pasar timah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Medan, Selasa (6/3).

SUMUTPOS.CO – Puluhan pedagang Pasar Timah berunjuk rasa ke kantor Wali Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Selasa (6/3) siang. Mereka menuntut revitalisasi dibatalkan.

Dalam demo itu, pedagang Pasar Timah berorasi selama sekitar 1 jam. Namun tidak ada perwakilan Pemerintah Kota Medan yang datang menemui para pendemo. Akibatnya, para pedagang marah, meneriaki puluhan Petugas Satpol agar pulang saja karena di kantor Wali Kota Medan tidak ada orang.

Bahkan, mereka juga menggoyang-goyang dan memukuli gerbang. Karena tidak kunjung mendapat tanggapan, para pedagang berpindah ke depan gedung DPRD Medan.”Nggak ada gunanya klen di sini. Nggak ada pejabatnya di sini. Kalau sedang ke pasar,  kalian berani menggertak-gertak pedagang,” teriak para pedagang ke arah puluhan Petugas Satpol PP.

Di depan gedung DPRD Medan, mereka berorasi selama setengah jam. Para pedagang juga sempat marah di lokasi itu. Mereka memukuli dan menggoyang gerbang. Namun akhirnya perwakilan para pedagang dan Kuasa Hukum mereka dipersilahkan masuk oleh Anggota Komisi C DPRD Medan, Beston Sinaga.

Dalam pertemuan itu, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, Asril Siregar mengatakan, pihaknya menolak atas pengosongan lapak yang disurati Pemko Medan kepada pedagang. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait permasalahan Pasar Timah.

“Mereka melalui Satpol PP mengirim surat pengosongan, 7×24 jam sejak 1 Maret 2018 lalu. Besok batas akhir pengosongan. Kami nggak mau mengosongkan, karena tidak sesuai dengan putusan PTUN,” ujar Asril.

Lebih lanjut dikatakannya, sejak Tahun 2013 lalu, pedagang menolak revitalisasi Pasar Timah. Namun, Pemko Medan tetap bersikukuh untuk melakukan revitalisasi. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan upaya hukum dan gugatan mereka dikabulkan PTUN.

Artinya, Pemko dilarang mendirikan bangunan baru sampai ada putusan inkrah. Berdasarkan Putusan PTUN Nomor 103/G/2017/PTUN-MDN itu pula, disebutnya Pemko Medan melalui Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban.

“Kami tegaskan, Pasar Timah masih sangat layak sebagai tempat berjualan, demi memenuhi kehidupan sehari-hari. Rencana revitalisasi itu, pastinya akan menghilangkan nilai budaya di pasar tradisional ini, ” tambahnya.

Asril menuturkan, yang mereka tidak terima, tempat penampungan pedagang saat revitalisasi dilakukan, adalah tempat penggusuran eks warga di Jalan Timah, yang merupakan tanah milik PT KAI. Hal tersebut dinilai Asril dapat membenturkan para pedagang dengan masyarakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/