ACEH, SUMUTPOS.CO – Guru yang mengajar di Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, meradang. Pasalnya, kaum Oemar Bakrie yang bertugas di pulau terluar Aceh Besar ini belum menerima tunjangan khusus sejak tahun 2017 lalu.
Hal tersebut mencuat saat sejumlah perwakilan guru dari Pulo Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, membuat laporan terkait ketidakjelasan tunjangan daerah khusus mereka selama hampir 2 tahun, ke Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh, Lamgugob, Banda Aceh, Senin (30/7).
Dede Kurniawan, salah seorang guru SMP Negeri 1 Pulo Aceh, mengatakan, sejak Januari 2017, pihaknya tidak pernah menerima lagi dana tersebut dan hingga saat ini belum mendapat kejelasan atas tunjangan tersebut.
“Terakhir kami terima pada Desember 2016. Tahun 2017 kami tidak dapat dan telah lama menunggu, tapi tidak dapat juga. Hingga 2018 ini, kami belum mendapat kabar dapat atau tidak,” kata Dede di sela-sela membuat laporan.
Ia bersama rekan-rekannya mengaku sudah pernah dijanjikan untuk pencairan dana tersebut, bahkan telah dikeluarkan SK (surat keputusan).
“Kalau dijanjikan sebelumnya sudah ada, SK-nya sudah ada, tetapi prosesnya itu yang belum ada sampai sekarang, juga belum ada titik terang,” ungkapnya.
Senada dengan Dede, hal sama juga diutarakan Bismi Aulia, guru SMA Negeri 1 Pulo Aceh. Kata dia, sebelumnya mereka pernah disampaikan mengenai alasan anggaran mereka tidak keluar.
Penyebabnya, kata dia, karena data dari desa tempat mereka mengajar tidak valid. Namun, hal itu sudah mereka selesaikan.
“Pernah diberikan alasan penyebab kendala pengiriman uang dikarenakan data kampung yang belum valid, tetapi kami sudah koordinasi sama kampung dan sudah beres,” ujar Aulia.
Menurut pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, Pulo Aceh masih dianggap dalam daerah-daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
“Pihak kami yang dari Guru Garis Depan (GGD) sudah pernah ke Kemendikbud yang ada di Jakarta, menjumpai Pak Tagor. Dia mengatakan kita memang berhak mendapatkan itu berdasakan data dari dinas, dan bukan dari Kemendes atau Kementerian Desa bahwa kita ini tertinggal,” jelas Aulia.
Dia menyebutkan jika Dinas Pendidikan Aceh menilai Pulo Aceh itu masih daerah 3T, maka diharapkan kondisi mereka dilaporkan ke Mendikbud.
“Namun, buktinya mereka lalai. Kemendikbud tidak melaporkan bahwa daerah ini merupakan daerah-daerah 3T. Berarti ada kelalaian di pihak Dinas Pendidikan Aceh,” jelasnya lagi.
“Hal ini yang menjadi alasan para guru membuat laporan adanya kelalaian dari pihak Dinas Pendidikan Aceh,” tambahnya.
Untuk itu, mereka mengharapkan Ombudsman RI Perwakilan Aceh membantu para guru di pulau terluar di Provinsi Aceh tersebut mendapatkan kembali tunjangan khusus daerah terpencil yang merupakan hak mereka.
“Kami merencanakan akan menyampaikan masalah ini kepada Bupati Aceh Besar. Jika tetap tidak ada respons, maka kami akan menghentikan kegiatan belajar mengajar,” tandasnya.
Saat ini, terdapat lebih kurang 150 orang tenaga pengajar atau guru di Kecamatan Pulo Aceh yang terdiri dari guru SD, SMP, dan SMA, serta Guru Garis Depan (GGD).(zal)